DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemilihan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, perubahan status badan hukum bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan rekening tabungan jemaah haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, jenis, format dan persyaratan akad wakalah, pembayaran nilain manfaat, tingkat kepatuhan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, laporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…