DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan ini berisi Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. BPKH menetapkan penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah, dan merupakan tanggung jawab semua pihak. Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…