DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021

Nomor
3
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Mengubah ketentuan Pasal 4 tentang penempatan keuangan haji; Mengubah ketentuan Pasal 8 tentang penempatan dana setoran awal Mengubah ketentuan Pasal 10 tentang penempatan dana di kas haji Mwngubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang jangka waktu Mengubah ketentuan pasal 14 ayat (2) tentang penarikan atas penempatan keuangan haji mengubah ketentuan Pasal 15 Menyisipkan Bab VA tentang Pelaksanaan Monitoring Mengubah Lampiran I,II,III

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…