Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277); www.peraturan.go.id 2018, No.128 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG LOGO DAN BENDERA PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA.
Logo Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas:
Logo Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, bendera pataka, atribut, vandel, cendera mata, cap dinas, dan naskah dinas pada Badan Siber dan Sandi Negara.
Bentuk dan warna logo Badan Siber dan Sandi Negara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bendera Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas bendera yang berwarna dasar kuning dengan rumbai berwarna kuning emas dan ditengahnya terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara.
Bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara, ruang rapat, auditorium, dan pada tempat diselenggarakannya kegiatan yang bersifat kedinasan. www.peraturan.go.id 2018, No.128
Bentuk, warna, dan ukuran bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara tetap dapat digunakan sampai dengan selesainya penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.128 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.128 www.peraturan.go.id 2018, No.128 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…