Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG LOGO DAN PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA.
Logo dan pataka Badan Siber dan Sandi Negara merupakan identitas resmi Badan Siber dan Sandi Negara.
Logo Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
Logo Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandel, cendera mata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pataka Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bendera yang berwarna dasar merah dengan rumbai berwarna kuning emas dan ditengahnya terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara.
Pataka Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara, ruang rapat, auditorium, dan pada tempat diselenggarakannya kegiatan yang bersifat kedinasan.
Logo dan pataka Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 132 LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LOGO DAN PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA LOGO BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.