Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi Pegawai untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar Badan Siber dan Sandi Negara.
Peraturan Badan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan budaya kerja Pegawai berdasarkan sistem nilai di Badan Siber dan Sandi Negara.
Sistem nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diwujudkan dalam bentuk Kode Etik.
Kode Etik dari nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
Kode Etik dari nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
Kode Etik dari nilai adaptabilitas teknologi sebagaimana www.peraturan.go.id 2018, No.1793 dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
Kode Etik dari nilai tepercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…