DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari harus berlandaskan pada: a. nilai dasar Pegawai; dan b. Kode Etik dan Kode Perilaku. Nilai dasar Pegawai menjadi dasar penguatan budaya kerja di Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan Badan Siber dan Sandi Negara. Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar berorientasi pelayanan terdiri atas: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…