DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Siber dan Sandi. SKKNI bidang keamanan siber dan sandi diberlakukan secara wajib bagi Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di Indonesia. Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…