a.Tersusunnya peta kompetensi di setiap sektor atau kategori lapangan usaha:
b.Tersusunnya RIP SKKNI di setiap sektor atau kategori lapangan usaha. A. TUJUANDANSASARANPEMETAANKOMPETENSI Pemetaan kompetensi di setiap sektor atau lapangan usaha, merupakan langkah awal dari pengembangan SKKNIdi sektor atau lapangan us aha yang bersangkutan. Artinya, sebelum melaksanakan serangkaian kegiatan pengembangan SKKNI,terlebih dahulu harus dilakukan pemetaan kompetensi guna mengetahui kompetensi apa saja yang ada dan perlu disusun SKKNInyadi sektor atau kategori lapangan usaha tertentu.
1.Tujuan Pemetaan kompetensi di setiap sektor atau kategori lapangan usaha adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan unit-unit kompetensi dari suatu sektor atau kategori lapangan usaha yang perlu disusun standar kompetensinya dalam format SKKNI,yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan SKKNI. TATACARAPEMETAANKOMPETENSI FORMAT1 Tugas dan fungsi KomiteStandar Kompetensi, meliputi:
a.penyusunan RIP SKKNI;
b.pembentukan Tim Perumus dan TimVerifikasiSKKNIjKKNI;
c.penilaian usulan penyusunan SKKNI;
d.pengembangan SKKNIdan KKNI; C. KELEMBAGAANPEMETAANKOMPETENSI
1.Komite standar kompetensi Komite standar kompetensi dibentuk dan ditetapkan oleh menteri teknisjkepala lembaga non kementerian atau pejabat setingkat di bawahnya, dengan masa kerja paling lama lima (5) tahun dan setelah itu dapat dibentuk dan ditetapkan kembali, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan dari instansi teknis yang bersangkutan. Struktur organisasi komite standar kompetensi adalah:
a.Pengarah, secara eks-ofisio dijabat oleh Pimpinan Unit Eselon-I yang memiliki tugas dan tanggung jawab pada pembinaan kompetensi SDM di sektor atau kategori lapangan usaha yang menjadi lingkup tugas dan tanggungjawab masing-masing Instansi Teknis danJatau Pimpinan Unit Eselon-I teknis lainnya pada Instansi Teknis yang bersangkutan;
b.Ketua Komite merangkap anggota, secara eks-ofisio dijabat oleh Kepala Satuan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengembangan standar atau pengembangan SDM di sektor atau kategori lapangan usaha dari Instansi Teknis yang bersangkutan;
c.Sekretaris Komite merangkap anggota, secara eks-ofisio dijabat oleh pejabat di lingkungan Satuan Kerja Ketua Komite;
d.Anggota Komite, merupakan representasi dari unsur-unsur yang dapat berasal dari instansi teknis yang bersangkutan, instansi teknis terkait, perusahaan atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, serikat pekerja dari/ atau pakar J ahli yang relevan. komite standar Ke1ompokkerja Kelompokkerja Untuk melakukan pemetaan kompetensi kompetensi dapat membentuk kelompok kerja. 3. penetapan.
f.Membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan SKKNIatau KKNI.
g.Menjalin dan membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan perumusan SKKNIatau KKNI.
h.Memeliharadokumentasi perumusan SKKNIatau KKNI.
1.Membuat laporan pelaksanaan perumusan SKKNIatau KKNI untuk disampaikan kepada ketua komite standar kompetensi. lain yang SKKNIatau Menyediakan pedoman dan/ atau referensi diperlukan untuk pelaksanaan perumusan RIP, KKNI.
e.Menyiapkan Rancangan SKKNIhasil pra konvensi darr/atau konvensi di lingkungan instansi teknis untuk disampaikan kepada Kementerian untuk dilakukan verifikasi atau d.
2.Sekretariat komite standar kompetensi Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi komite standar kompetensi, dibentuk sekretariat dengan tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, yang meliputi:
a.Membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi komite standar kompetensi.
b.Mengkoordinasikanpelaksanaan perumusan RIP,SKKNIatau KKNI.
c.Menfasilitasipertemuan Zrapat koordinasi perumusan SKKNI atau KKNIdi lingkungan instansi teknis. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, komite standar kompetensi juga berperan memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan instansi teknis dalam rangka menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendorong penerapan SKKNIdan KKNIsesuai dengan sektor atau kategori lapangan usaha. D. PEMETAANKOMPETENSI Untuk melakukan penyusunan peta kompetensi SKKNIdi setiap sektor atau kategori lapangan usaha, komite standar kompetensi yang di bentuk oleh intansi teknis, melakukan tahapan atau langkah- langkah sebagai berikut:
1.Penyamaan Persepsi Penyamaan persepsi dilakukan me1alui brainstorming pemetaan kompetensi yang bertujuan untuk memberi pemaharnan secara komprehensif kepada tim komite atau kelompok kerja tentang program pemetaan kompetensi serta pengembangan SKKNIsecara komprehensif. I. . ~.; "', ' ...- .... -....~-- --- iI > I I I I I : Konsul tansi & Fasilitasi -------------------~I I I I I I I I I I Konsultansi & Fasilitasi , -----------------~-~ ; ! < Koordinasi r:"""- ~ KEMENTERIAN :. KmNAGAKERJAAN I, ~ .. ' Jumlah keanggotaan kelompok kerja pemetaan kompetensi di sesuaikan dengan kebutuhan. Keanggotaan kelompok kerja pemetaan kompetensi terdiri dari orang perorangan (individu) yang memiliki kompetensi teknis- substantif proses bisnis dari bidang penugasan kelompok yang bersangkutan. Susunan organisasi KelornpokKerja terdiri:
a.Ketua, merangkap anggota;
b.Sekretaris, merangkap anggota dan
c.Anggota. Struktur Lapangan Usaha berdasarkan KBLI2009 yang terdiri dari: • 21Kategori, • 88 Golongan Pokok • 241 Golongan • 514 Subgolongan • 1457 Kelompok Us aha Ruang Lingkup Lapangan Usaha yang menjadi tanggungjawab instansi pem bina teknis berdasarkan Perpres Secara skematis, analisis lingkup sektor, subsektor dan bidang usaha di atas dapat digambarkan sebagai berikut: Pemetaan kompetensi di suatu instansi teknis, dimulai dengan analisis lingkup sektor, subsektor dan bidang usaha yang sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab instansi teknis yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan hal ini, dimungkinkan adanya suatu instansi teknis yang lingkup tugasnya meliputi lebih dari satu kategori lapangan usaha. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebaliknya, dimungkinkan suatu kategori lapangan usaha tertentu menjadi tanggung jawab lebih dari satu instansi teknis. Seperti kategori lapangan usaha A (Pertanian, Kehutanan dan Perikanan),menjadi lingkup tugas dan tanggungjawab dari tiga instansi teknis, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan KementerianKelautan dan Perikanan. pokok dan fungsi instansi teknis, sektor dalam ketentuan peraturan Analisissektor/ bidang usaha 1) Identifikasi tugas Kementerian/ Lembaga sebagaimana diatur perundang-undangan. 2) Identifikasi kesesuaian antara tugas pokok dan fungsi dengan penggolongan klasifikasi lapangan usaha sebagaimana yang tertuang dalam Kalasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI)yang di tetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). a. Sebagaicontoh: Pada lapangan usaha kategori A (Pertanian, Kehutanan dan Perikanan), khususnya pada golongan pokok 01 (Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan ybdi), analisis fungsi produktif untuk pemetaan kompetensi dimulai pada tingkat hirarki golongan(digit3), karena bidang usaha Pertanian Tanaman dengan bidang usaha Peternakan serta bidang usaha perburuan, proses bisnisnya tidak homogiri/ sejenis, baik input, proses maupun out-putnya. Bahkan dapat pula dilakukan pada tingkat hirarki sub- golongan (digit 4) atau bahkan pada tingkat kelompok (digit 5), karena banyaknya variasi pertanian tanaman yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari aspek proses bisnis maupun produknya.
b.Analisisfungsi produktif 1) Melakukan "analisis fungsi produktif' bidang usaha. Analisis fungsi produktif secara hirarki dimulai dari analisis tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama dan fungsi dasar. Analisis fungsi produktif bidang usahaj industri ini bertujuan untuk mengidentifikasi setiap faktor/variabcl, apa yang menjadi tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama dan fungsi dasar dari suatu bidang usaha/industri sejenis. 2) Identifikasiunit-unit kompetensi. Pada umumnya, unit- unit kompetensi ditemukenali pada tingkat fungsi dasar. Namun demikian, dimungkinkan pula adanya fungsi dasar yang berisi lebih dari satu unit kompetensi. Unit kompetensi adalah kegiatan terkecil yang output atau hasilnya merupakan satu satuan yang terukur. Dalam rangka pemetaan SKKNI,analisis fungsi produktif pada umumnya dilakukan pada tingkat hirarki atau digit dimana proses bisnis dan produknya sejenis. Hal ini dapat dilakukan pada digit 3 (golongan),digit 4 (sub-golongan)atau digit 5 (kelompok). Kementerian yang bersifat lintas sektor, maka: 1) Core business utama dari Kementerian Ketenagakerjaan, adalah Pelatihan dan peningkatan produktivitas; Penempatan dan perluasan kerja; Pengawasan dan perlindungan tenaga kerja; Hubungan industrial dan jaminan sosial; Pembinaan SDM lainnya; 2) Beberapa lapangan usaha yang tidak memiliki hirarki kompetensi atau tidak teridentifikasi penanggungjawab instansi teknis, menjadi tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan. 3) Kemungkinan core business utama dari Kementerian Ketenagakerjaan juga merupakan fungsi core business utama dari Kementerian/Lembaga teknis lain.
b.Berdasarkan salah satu core business tersebut diatas yaitu pelatihan dan peningkatan produktivitas teridentifikasi bahwa: merupakanKetenagakerjaanKementerianMengingat Ketenagakerjaan memiliki fungsi: 1) Pelatihan dan peningkatan produktivitas; 2) Penempatan dan perluasan kerja; 3) Pengawasan dan keselamatan dan kesehatan kerja; 4) Hubungan industrial dan jaminan sosial; 5) Pembinaan SDM lainnya; Kementeriantersebut,inti Sebagai ilustrasi, penerapan tahapan metode pemetaan kompetensi di lingkup tugas dan tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan dapat digambarkan sebagai berikut:
a.Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, lingkup tugas .dan tanggungjawab utama/bisnis inti (Core business) Kementerian Ketenagakerjaan meliputi: 1) Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; 2) Penempatan dan Perluasan kesempatan kerja; 3) Pengawasan dan keselamatan dan kesehatan kerja; 4) Hubungan industrial dan jarmnan sosial ketenagakerj aan; Berdasarkan bisnis 3) Analisis fungsi produktif dimulai dari tingkat kelompok lapangan usaha, yaitu untuk mengidentifikasiunit-unit kompetensi pada lapangan usaha kursus/balai KATEGORI GOLONGAN GOLONGAN SUB KELOMP POKOK GOLONGAN OK (P) Jasa Jasa Jasa Pendidikan Kursus/ PENDIDlKAN Pendidikan Pendidikan Lainnya balai Lainnva Pemerintah pelatihan dst dst dst dst Dengan demikian, hirarkhi lingkup lapangan usaha Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud dapat digambarkan dalam tabe1berikut: Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu lingkup lapangan usaha yang menjadi tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan meliputi lapangan usaha kursus/balai pelatihan kerja. ., @:fubin-;;~'~F+~,y;~'--:--'~":?'i[f":·'',If-~·-·'-',"i;::77~-~'.-~-'~---~:=.'.~:.._j :~elil~gkat:,!komf,,~!e~~t.~ah prO~'U~~IS~S::"~liKategori~B;·tr~r@~I~ati) " . . .:I~<•. '. /iC'< - . . .,-: , .. ,«z ' • I ~5 JasaPend,ldlkarl 1 . ", .;, <~~t"',;"':. ., ::,i~t,;.,·r 854 Jasa,Pendidj~anLainnya . , ' •• ~.. . , .\ ; ',' " ., .... ", .',; >, ),[,85:43 JasaPendidikanlairm'laPemerintah L.... > .' ':;;'i'~,,,~. ..' "~"" c::!5430 'Kursus/SEilaiPelatihiiii:> ' .,____ -~._~. , __ , __ ~,,,~t...- __ .. _ ~_ "'''_ ~•.- . : Penempatan d'aJ;lp~rluasanKerja ' . ~~:~f~,ala~~;~ii;'~nd;n~~.~~~~- !f':---..~: ::~~~. ~_C~=-I ; Hubungan'Industrlel dandaminan Sosial . - . ' 'Kim 200'9 . .. .:.......... - ~ .. .. 2) Sandingan lingkup lapangan usaha kursue /balai pelatihan di atas dapat digambarkan sebagai berikut: (Jasa pendidikan lainnya pemerintah). Sub golonganini mencakup pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan kelompok (0) pada umumnya kursusj'pelatihan. Proses bisnis dari kelompoklapangan usaha untuk kuraus /balai pe1atihan pada umumnya meliputi fungsi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Catatan: TUJUAN FUNGSI FUNGSI FUNGSIDASAR UTAMA KUNCI UTAMA Merancang program _.2_elatihan Merencanakan serangkaian sesi _.2_elatihan Merencanakan dan mernpromosikan Perencanaan program pelatihan Melaksanan Merancang dan Pelatihan secara efektif membangun sistem pelatihan Melakukan analisis persyaratan Menyiapkan kompetensi Melatih Kelompok tenaga kerja Kecil yang kompeten Menyampaikan sesi melalui Pelaksanaan pelatihan pelatihan Melakukan kaji berbasis kompetensi ulang pelatihan Merencanakan Asesmen Merancang dan membangun sistem Perencanaan asesmen Mengembangkan _Qrosedurasesmen Melaksanakan Mengembangkan penilaian alat asesmen berdasarkan Melaksanakan prinsip-prinsip Asesmen asesmen Pelaksanaan Mengelola sistem pelatihan dan asesmen Mengkaji Ulang Asesmen Evaluasi Mengevaluasi sistem pelatihan dan asesmen kursus/balai produktifnyafungsipelatihan, di analisis hirarki sebagaimana tabel berikut: usahakelompok lapanganUntuk
2.KlasifikasiBaku Lapangan Usaha Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik. Struktur dan kodifikasi KBLIyang digunakan dalam pemetaan kompetensi adalah sebagai berikut:
a.Kategori, merupakan induk atau garis pokok dari penggolongan kegiatan ekonomi. Kategori kegiatan ekonomi tersebut diberi kode satu digit dengan kode huruf. Dalam KBLI, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia di golongkan menjadi 21 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U. E. ACUANPEMETAANKOMPETENSI Dalam melakukan pemetaan kompetensi pada setiap sektorjlapangan usaha, referensi atau acuan yang digunakan adalah:
1.Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. 5) Di samping lapangan usaha dan kompetensi yang berkaitan dengan fungsi utama suatu instansi teknis, di mungkinkan pula adanya kompetensi yang berkaitan dengan fungsi pendukung suatu instansi teknis, seperti fungsi penelitian, penyuluhan, dan lain-lain. Kompetensi yang berkaitan dengan fungsi pendukung tersebut, diakomodasikan dalam peta kompetensi, tetapi standar kompetensinya (SKKNI)tidak mesti harus disusun sendiri. Dalam hal SKKNI dimaksud telah dibuat oleh instansi teknis lain, KementerianjLembaga (Kj L) dapat mengadopsi dan atau mengadaptasi untuk diterapkan di lingkup lapangan usaha KjL yang bersangkutan. Dalam hal lapangan usaha tertentu potensial untuk menjadi lingkup tugas dan tanggungjawab instansi teknis lain, sebelum pemetaan kompetensi, terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan instansi teknis yang bersangkutan.
d.Fungsi dasar pada umunya diidentifikasi sebagai unit kompetensi. Struktur dan kodifikasi KBLI,dari kategori sampai dengan GolonganPokok (digit2) adalah sebagai berikut: A. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. 01 : Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan ybdi; 02 : Kehutanan dan Penebangan Kayu; 03 : Perikanan. STRUKTURKBLI DIGIT JUMLAH Kategori 1 digit huruf 21 Golongan Pokok 2 digit angka 88 Golongan 3 digit angka 241 Sub Golongan 4 digit angka 512 Ke1ompok 5 digit angka 1435 Sebagai contoh Struktur KBLIyang ditetapkan tahun 2009 terdiri atas Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan dan Kelompok,sebagaimana tabel berikut:
c.Golongan, merupakan uralan lebih lanjut dari golongan pokok (huruf b). Kode golongan terdiri dari tiga digit angka, yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak- banyaknya sembilan golongan.
d.Sub Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan{huruf c). Kode Sub Golonganterdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan sub golongan.
e.Kelompok,merupakan pemilahan lebih lanjut kegiatan yang dicakup dalam suatu sub golongan (huruf d) menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
b.Fungsi Kunci Fungsi kunci, yang lebih dikenal dengan istilah Key Function atau Primary Function, adalah fungsi produktif hirarki pertarna dalam mencapai tujuan utama suatu bidang usahayindustri. Untuk mencapai tujuan utama diperlukan sejumlah fungsi kunci yang satu sarna lain saling terkait dan saling mendukung. KATA KERJA + OBJEK + KETERANGAN
3.Regional Model Competency Standard (RMCS). RMCS adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO),yang berfokus pada fungsi- fungsi produktif dari suatu kegiatan us aha/ industri sejenis. Pada model RMCSfungsi produktif dari suatu sektor atau lapangan usaha/Industri sejenis dirumuskan secara jelas tujuan utama (Main Purpose) dari bidang usaha/Industri tersebut. Se1anjutnya, secara hirarki dilakukan analisis fungsi-fungsi produktif yang diperlukan untuk mencapai tujuan utama dimaksud. Hirarki analis fungsi-fungsi produktif tersebut sebagai berikut:
a.Tujuan Utama Tujuan utama, yang lebih dikenal dengan istilah Main Purpose}adalah rumusan tentang keadaan atau kondisi yang menjadi tujuan utarna yang hendak dicapai dari suatu bidang usaha. Tujuan utama suatu bidang usaha biasanya terkait dengan visi dan misi bidang usaha yang bersangkutan. Tujuan utama mengandung minimal tiga (3) frasa yaitu kata kerja, objek dan keterangan (kondisiyang diharapkan). Stuktur KBLI dan kodifikasi secara lengkap sarnpai dengan digit 5 (Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan dan Kelompok) dapat dilihat dalarn Larnpiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 09: Jasa Pertarnbangan. Dst F. PENYUSUNANRENCANAINDUKPENGEMBANGANSKKNI Rencana Induk Pengembangan SKKNI(RIP-SKKNI)disusun untuk kurun waktu tertentu, disarankan dalam kurun waktu 3 (tiga)sampai 5 (lima) tahun. Dengan demikian pada setiap sektor atau kategori lapangan usaha dapat memiliki dokumen rencana pengembangan standar kompetensi nasional Indonesia yang dapat digunakan sebagai dasar dan acuan dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi. Standar kompetensi nasional dimaksud sekaligus juga dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun kerjasama saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement) dengan negara lain, atau sebagai filter masuknya tenaga kerja asing di pasar kerja dalam negeri. Memperhatikan arti pentingnya penyusunan SKKNI, maka penyusunan RIP-SKKNIdi semua sektor atau kategori lapangan usaha menjadi kebutuhan yang penting dan strategis. FUNSI POKOK-S FUNGSIUTAMA·S.l :' : .. JJ ~ . .~ .;.. ":'" 'n FUNGSIPCWK t] FUNGS1UTAll.IA-$.2 ., ., ".",f SEJ(RUSr-IYA ;' ~,- .•--. --00:.1 __ ~._~~~L.:~__2~jl: __·__--' FUNGSI POI<OK-4 FUNGSI UTAl.tA-3.2 ;;, - ~_~_G"'~-~ . ---1tt""- -~'i' ..- ......_.~--....- .....~--..., '.' ; ':" "~'Jl FUNGSIPOI([)J(-l L .FUNGSIUTAMA-1.l FUNGSIDASAA-l.1.l I ',. r '1 i=" =====:::::I~===~ ._ "I~'i:I FU.N ,"SI Ur.·.MA-l.:Z FUNGSI POI<OK-2 _rr-.,_. ~ 'I. --J :=F=UN=G=SI=PO=I([)=K.=3=i'~,: FUN~I UTMtA-3.1 r7T"~ :;., I < t l". t I )' FUNGSIOASARTUJUANUTAMA • FUNGSI KUNCI FUNGSIUTAMA PETA FUNGSI BISNIS DENGAN SKEMA TABEl
d.Fungsi Dasar Fungsi dasar yang lebih dikenal dengan istilah Basic Function, adalah fungsi produktif hirarki ketiga yang merupakan jabaran lebih lanjut dari fungsi utama. Setiap fungsi utama terdiri dari sejumlah fungsi dasar yang satu sarna lain saling terkait dan saling mendukung. Fungsi dasar ini pada umumnya diidentifikasi sebagai unit kompetensi. Hirarki fungsi produktif suatu bidang usahafindustri sebagaimana di atas dapat digambarkan dalam peta fungsi bisnis sebagai berikut:
b.Menentukan bidang usaha/kegiatan ekonomi serta unit-unit kompetensi yang dijadikan prioritas. Pada dasamya semua unit kompetensi yang telah dipetakan perlu disusun standar kompetensinya dalam format SKKNI. Namun demikian, karena pertimbangan urgensi dan sumberdaya, penyusunan SKKNI dimaksud perlu dilakukan berdasarkan prioritas. Dalam menentukan prioritas utama penyusunan SKKNIdi bidang usaha/kegiatan ekonomi,memilikipertimbangan: 1) Potensial menimbulkan bahaya keamanan, keselamatan, kesehatan dan /utau lingkungan hidup; ekonomi. Seperti Kementerian Pariwisata, memiliki tanggung jawab di bidang Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (KBLI-KategoriI), Agen Perjalanan, Penye1enggaraan Tour dan Jasa Reservasi Lainnya (KBLI-KategoriN). 3) Kategorisasi dan kodifikasi unit-unit kompetensi dalam Peta Kompetensi te1ah disusun sesuai dengan Sistem KodifikasiSKKNIyang telah ditetapkan. mungkin dari satu kegiatan Statistik. Suatu instansi teknis tertentu memiliki tanggung jawab sektoral atas lebih kategori, golongan pokok atau golongan
2.Metodepenyusunan RIP-SKKNIdisusun me1aluitahapan kegiatan sebagai berikut:
a.Me1akukan review peta kompetensi untuk memastikan komprehensifitas serta ketepatan kategorisasi. Hal-hal yang harus dipastikan dalam melakukan review peta kompetensi antara lain: 1) Peta kompetensi telah disusun secara komprehensif untuk kategori, golonganpokok, golongan, sub golongan dan kelompokkegiatan ekonomiyang menjadi tanggung jawab instansi teknis yang bersangkutan. 2) Mengacu pada KBLIyang ditetapkan oleh Badan Pusat
c.Disusun secara bertahap berdasarkan prioritas.
d.Disusun untuk kurun waktu 3 sampai 5 tahun. 2) Tujuan dan Sasaran Bagian ini menguraikan tentang tujuan dan sasaran penyusunan RIP-SKKNIdi suatu sektor atau kategori lapangan usaha. Tujuan dirumuskan dengan kalimat aktif dan dapat terdiri lebih dari satu tujuan. Sementara itu, sasaran dirumuskan dengan kalimat pasif yang menggambarkan suatu kondisi yang hendak dicapai atau diwujudkan. Seperti halnya dengan tujuan, atau kategori lapangan usaha. Latar belakang tersebut antara lain berupa dasar pertimbangan dan rasional disusunnya RIP-SKKNI,baik secara teknis substantif maupun juridis. Secara teknis bisasanya terkait dengan adanya kebutuhan pengembangan kompetensi, produktivitas dan employbility SDM guna medukung rencana pembangunan suatu sektor atau kategori lapangan usaha. Secara juridis biasanya terkait dengan amanat undang-undang serta regulasi lainnya yang menekankan atau mengharuskan pengembangan kompetensi SDMdi suatu sektor atau kategori lapangan usaha, baik dalam kerangka standardisasi maupun sertifikasi. RIP-SKKNI,
3.Struktur dan format penulisan RIP-SKKNI Untuk memudahkan dalam penyusunan menggunakan struktur dan format sebagai berikut:
a.Pendahuluan Bagian ini menguraikan: 1) Latar belakang, disusunnya RIP-SKKNIdi suatu sektor
c.Menyusun pentahapan dan peta jalan (road map) penyusunan SKKNIuntuk kurun waktu 3-5 tahun. Peta jalan penyusunan SKKNI dibuat dengan mempertimbangkan prioritas yang te1ah ditetapkan. Peta jalan penyusunan SKKNIberisi sasaran dan kegiatan penyusunan SKKNIyang harus dilakukan pada setiap tahun dalam kurun waktu 3-5 tahun.
d.Peta Jalan Penyusunan SKKNI Peta jalan yang di susun memberikan informasi: 1) Sasaran-sasaran yang harus dicapai pada setiap periode
c.MetodePenyusunan Bagian ini menguraikan tentang cara melakukan penyusunan RIP-SKKNIdan peta kompetensi. Metode yang digunakan selain dengan pendekatan yang telah di sebutkan (analisis fungsi untuk pemetaan kompetensi) juga diuraikan proses penyusunan RIP-SKKNIyang memberikan informasi terkait dengan mekanisme dan keterwakilan pemangku kepentingan (sebagaimana struktur komite standar kompetensi).
b.Acuan Normatif Dalam bagian ini dicantumkan: 1) acuan normatif yang digunakan dalam penyusunan RIP- SKKNIdi suatu sektor atau kategori lapangan usaha. Acuan normatif tersebut dapat berupa standar, regulasi teknis, norma dan atau pedornan-pedoman teknis. 2) arab dan kebijakan yang diambil oleh suatu sektor atau kategori lapangan usaha dalam penyusunan RIP-SKKNI. Arab dan kebijakan dimaksud baik yang berkaitan dengan aspek teknis substantif maupun aspek adimistratif dan organisatoris. Termasuk di dalamnya adalab penetapan prioritas, pengalokasian anggaran dan pengoganisasian penyusunan SKKNI di lingkungan Instansi Teknis yang bersangkutan. Ruang lingkup atau cakupan tersebut terkait dengan klasifikasi kegiatan ekonomi berdasarkan KBLI.Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, RIP-SKKNIdari suatu Instansi Teknis dapat menckup lebih dari satu kategori ekonomi dalam KBLI.Bahkan sebaliknya, dapat pula hanya mencakup suatu golongan pokok atau sub golongan pokok tertentu dari suatu kategori ekonomi berdasarkan KBLI.
h.Lampiran Bagian ini dapat berisi dokumen-dokumen yang dipandang perlu untuk dilampirkan dalam RIP-SKKNIguna memberi informasi yang lebih rinei tentang RIP-SKKNItersebut. Seperti dokumen Peta Kompetensi, dokumen KBLI dan
g.RekomendasiPelaksanaan Bagian ini berisi hal-hal khusus yang dipandang penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan RIP-SKKNI. Rekomendasi tersebut dapat berkaitan dengan aspek teknis substantif maupun aspek adimistratif dan organisatoris.
f.Organisasi Pelaksanaan Penyusunan SKKNI Bagian ini menggambarkan organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNIdi suatu sektor atau kategori lapangan usaha, baik secara fungsional maupun secara ad-hock. Organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI dimaksud mengatur tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing satuan kerjajorgan yang terkait serta tata kerja dan mekanisme kerjanya. Termasuk di dalamnya adalah organ Komite Standar Kompetensiyang dibentuk di setiap Instansi Teknis.
e.Program Penyusunan SKKNI Bagian ini menggambarkan program kerja penyusunan SKKNIyang akan dilakukan oleh suatu Instansi Teknis dalam kurun waktu tertentu (misalnya tahun 2016-2019). Program kerja tersebut berisi uraian tentang tujuan dan sasaran, kegiatan, jadwal pelaksanaan dan tolok ukur keberhasilan serta pembiayaan. Peta jalan tersebut disusun dengan mempertimbangkan arah dan kebijakan penyusunan RIP-SKKNIyang telah ditetapkan. Peta jalan penyusunan SKKNIakan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan SKKNIdi suatu sektor atau kategori lapangan usaha pada setiap tahunnya. ~ 18 ~
a.Kontekspenilaian Memberikan penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian dan kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, serta dimana, apa dan bagaimana penilaian seharusnya dilakukan.
b.Persyaratan kornpetensi Memberikanpenjelasan tentang unit kompetensi yang hams dikuasai/ dipenuhi sebelumnya (jika diperlukan) sebagai persyaratan awal yang diperIukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi.
c.Pengetahuan dan keterampilanyang diperlukan Merupakan informasi pengetahuan dan keterampilan yang
6.Batasan Variabe1 Berisi rentang pernyataan (range of statement) yang hams diacu atau diikuti dalam melaksanakan unit kompetensi. Batasan variablemenjelaskan hal-hal sebagaiberikut:
a.Konteksvariabel Berisi penjelasan kontekstualisasi dari unit kompetensi untuk dapat dilaksanakan dengan kondisi lingkungan kerja yang diperlukan. Dapat juga berisi penjelasan-penjelasan yang bersifat teknis.
b.Peralatan dan perlengkapan Berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang hams dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
c.Peraturan yang diperlukan Berisi tentang peraturan atau regulasi teknis implementatif yang hams diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan.
d.Normadan standar Berisi dasar atau acuan sebagai norma atau standar yang diperlukan dan terkait dalam melaksanakan pekerjaan atau unit kompetensi. PANDUANPENILAIAN
1.Konteks penilaian
2.Persyaratan kompetensi
3.Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
4.Sikap kerja yang diperlukan
5.Aspek kritis BATASANVARIABEL
1.Konteks variabel
2.Peralatan dan perlengkapan
3.Peraturan yang diperlukan
4.Norma dan standar ELEMENKOMPETENSI KRITERIAUNJUKKERJA
1.1.1 1.2 Dst.
2.2.1 2.2 Dst.
3.Dst 3.1 3.2 Dst. B. FORMATUNITKOMPETENSI KODEUNIT JUDUL UNIT DESKRIPSIUNIT
d.Sikap kerja yang diperlukan Merupakan informasi sikap kerja yang harus ditampilkan untuk tercapainya kriteria unjuk kerja pad a unit kompetensi.
e.Aspek kritis Memberikan penjelasan tentang aspek atau kondisi yang sangat mempengaruhi atau menentukan keberhasilan pelaksanaan unit kompetensi. C. Uraian Unit Kompetensi B. Daftar Unit Kompetensi Berisi daftar dan kode unit kompetensi. A. Pemetaan Standar Kompetensi Peta kompetensi memberikan informasi yang komprehensif tentang kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk suatu sektor, kategori lapangan usaha atau area pekerjaan. BABII STANDARKOMPETENSIKERJANASIONALINDONESIA D. Komite Standar Kompetensi Berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasiyang dibentuk oleh KomiteStandar Kompetensi. C. Penggunaan SKKNI Memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada pengguna antara lain lembaga pendidikan atau pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi dan industri/ perusahaan. B. Pengertian Memberikan penjelasan tentang pengertian-pengertian yang bersifat teknis substantif yang terkait dengan unit-unit kompetensi. A. Latar Belakang Berisi latar belakang sektor, kategori lapangan usaha atau area pekerjaan terkait dengan isi dan substansi SKKNI,uraian proses perumusan serta hasil pemetaan unit-unit kompetensi. BABI PENDAHULUAN C. SISTEMATIKAPENULISANSKKNI SKKNIpada dasarnya terdiri atas 3 (tiga)bagian yaitu :
1.Bab I, merupakan Bab Pendahuluan
2.Bab II, merupakan Batang Tubuh SKKNI
3.Bab III, merupakan bagian Bab Penutup dengan penjelasan sebagai berikut: Pembangkit. (prinsip-prinsip dasar);
c.Unit dioperasikan (di-Start Up/dikendalikan/di-Shut Down) dari Control Room dengan menggunakan urut-urutan sesuai dengan Prosedur Perusahaan. (metodologi);
d.Rambu-rambu K3 dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan (singkatan istilah). Standar UnitSpesifikasisesuaikondisij statusnya
2.Konsistensi Penulisan Dalam penyusunan SKKNI konsistensi penulisan harus dilakukan, khususnya terhadap substansi yang terdapat dalam unit-unit kompetensi. Penulisan teks pada setiap unit kompetensi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang relevan, seperti:
a.Istilah (terminologi)yang sudah baku;
b.Prinsip-prinsip dasar;
c.Metodologi;
d.Terkait dengan besaran atau satuan;
e.Singkatan istilah. Contoh KUKpada SKKNISub Bidang PLTA:
a.Personil dan formulirIloqsheet yang diperlukan untuk pengoperasian Unit disiapkan sesuai Prosedur Perusahaan. (terminologi);
h.Seluruh Peralatan Unit diperiksa dan disiapkan D. PENULISANSKKNI
1.Kriteria penulisan SKKNI
a.Cukup lengkap dalam batas lingkup yang telah ditentukan
b.Konsisten,jelas dan akurat;
c.Diperlihatkan dalam bentuk hasil (output);
d.Dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi mendatang;
e.Dapat dipahami oleh pengguna yang tidak ikut dalam mempersiapkan atau menyusun SKKNItersebut. Merupakan uraian penutup dari dokumen SKKNI,yang dapat berisi penegasan terhadap penggunaan SKKNI. BABIII PENUTUP Sub penomoran dilakukan hanya sampai 3 tingkat kebawah, sebagaimana eontoh (3)diatas, tetapi jika masih terdapat sub nomor maka digunakan abjad latin dimulai dari huruf a (keeil) dan diakhiri tanda (.) serta dilakukan seeara berkesinambungan, misalnya: 5.1.1 xxxxxxxxx 5.1.2 xxxxxxxxx
4.Unsur-Unsur Penulisan
a.J enis Huruf dan Ukuran Penulisan SKKNImenggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan ukuran (font) 12.
b.Spasi Jarak antar baris pada setiap kalimat di seluruh bab menggunakan 1Y2 spasi.
e.Penomoran Nomor pada setiap bagian ditulis dengan angka arab, dan dimulai dengan angka 1 dan diakhiri dengan tanda titik (.), demikian pula untuk sub-sub nomor. Penomoran harus dilakukan seeara berkesinambungan, sebagaimana eontoh dibawah ini: Contoh (1) 1. 2. dan seterusnya Contoh (2) 1.1 1.2 dan seterusnya Contoh (3) 5.1.1 5.1.2 dan seterusnya
3.Bahasa Penulisan Penulisan SKKNIharus menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Istilah atau yang sejenisnya, yang tidak memiliki bahasa Indonesia atau yang belum diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, dapat menggunakan bahasa asal atau bahasa asing ditulis dalam huruf miring. Nama atau judul SKKNIterdiri dari minimal 3 (tiga) un sur, harus fokus pada substansi SKKNIdan dibuat sesederhana mungkin. Secara umum penulisan nama atau judul SKKNI
5.Cara Penulisan SKKNI
a.Penulisan Nama atau Judul SKKNI Nama atau judul SKKNIdibuat dengan susunan kata yang cermat, tepat dan tidak bermakna ganda terhadap substansi standar kompetensi. Penulisan dibuat sedemikian rupa untuk membedakan dengan standar kompetensi yang lain, dan tidak terlalu rinci. dan seterusnya. Untuk menghindari kesalahan dan ketidakteraturan dalam penomoran, maka penomoran disusun dan dibuat secara otomatis ketika dilakukan pengetikan pada komputer.
d.Susunan Kata Penjelasan dari setiap substansi dalam SKKNI ditempatkan pada baris baru (jika tidak terdiri dari beberapa bagian) , setelah nomor dan dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan titik. Jika terdiri dari beberapa bagian, maka setiap bagian diberi nomor urut sebagaimana aturan penomoran dan diakhir kalimatnya diberi titik. Contoh: BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel Unit kompetensi ini berlaku untuk menggunakan kata- kata, ungkapan dan kalimat salam dan melakukan percakapan singkat.
2.Peralatan dan perlengkapan 2.1 Komputer 2.2 Printer
e.Penggunaan Terminologi Keseragaman terhadap terminologi yang digunakan dalam standar sU:paya dipertahankan untuk menyatakan konsep yang sarna. Untuk terminologi asing atau terminologi yang sudah biasa digunakan, apabila memungkinkan dan tidak menimbulkan pemahaman yang keliru dapat menggunakan "istilah ekivalen"dalam bahasa Indonesia. adalah 1V2 spasi.
c.Penulisan pada Unit Kompetensi 1) Tulisan Kode Unit, Judul Unit, Deskripsi Unit, Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja (KUK), Batasan Variabel, dan Panduan Penilaian, ditulis menggunakan jenis huruf (font) Bookman Old Style ukuran 12. Tulisan pada setiap judul-judul diatas menggunakan huruf kapital dan dicetak tebal, serta tidak menggunakan atau diberikan nomor urut. 2) Penulisan pada setiap unit kompetensi a) Kode Unit, penulisan isinya menggunakan huruf kapital dan dicetak tebal. b) Judul Unit, penulisan isinya pada setiap awal kata menggunakan huruf kapital kecuali kata sambung, tidak boleh ada singkatan dan dicetak tebal. Judul unit kompetensi (termasuk spasi) tidak lebih dari 100 karakter. c) Deskripsi Unit Kompetensi, penulisan isinya pada awal kalimat menggunakan huruf kapital dan penyingkatan terhadap suatu istilah boleh dilakukan dengan membuat tanda kurung (.....). d) Elemen Kompetensi, penulisan isinya pada setiap elemen kompetensi diberi nomor (satu digit), dan pada awal kalimat menggunakan huruf kapital. e) Kriteria Unjuk Kerja (KUK), penulisan isi pada setiap KUKdiberi nomor (dua digit), dan pada awal kalimat menggunakan huruf kapital. pokok penggolongan KBLIyang diterbitkan 1) Kategori, menunjukkan garis kegiatan ekonomi (sebagaimana oleh BPS); 2) Golongan Pokok, menunjukkan uraian lebih Ianjut dari kategori (sebagaimana KBLIyang diterbitkan oleh BPS); 3) Substansi, menunjukkan subjek utama SKKNI, yang akan membedakan standar kompetensi tersebut dengan standar kompetensi yang lain.
b.Penulisan pada Bab Judul pada setiap Bab diletakkan pada posisi ditengah (center) ditulis menggunakan huruf kapital dan dicetak tebal, menggunakan huruf (font) Bookman Old Style ukuran 12. Sedangkan jarak spasi antara kata bab dengan judul bab 4) Garis pada Tabel Pembuatan garis pada tabel dilalrukan sebagaimana komposisi dan struktur unit kompetensi. Tabel yang dibuat untuk elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja ke empat sisinya menggunakan garis ganda (double) ukuran Y2pt, sedangkan garis bagian dalam tabel menggunakan garis tunggal ulruran Y2 pt. Untuk memisahkan antar elemen menggunakan garis pemisah. Spasi tabel dengan line spacing single dan before after dengan ukuran 3 pt. anju an a e ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
3.Dst 3.1 Dst. L . t tbl Pemotongan tabel karena akhir dari halaman ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.1.1 Dst.
2.2.1 Dst. g) Panduan Penilaian, penulisan isinya pad a awal kalimat menggunakan huruf kapital. 3) Pembuatan Tabel Tabel hanya dibuat untuk menguraikan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja dengan ulruran yang disesuaikan, sebagaimana komposisi dan struktur unit kompetensi. Jika tabel elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja lebih dari satu halaman, maka dilakukan pemotongan tabel dan dilanjutkan pada halaman berilrutnya dengan tetap mencantumkan heading tabel (elemen kompetensi dan kriteria unjuk keIja). Contoh:
e.Sampul Depan
1.RSKKNI Tata letak, format sampul, jenis dan ukuran huruf untuk RSKKNIadalah sebagai berikut: 1) Sampul depan berwarna putih dengan spesifikasi ukuran (disesuaikan); ketetapan Menteri penulisan pada Nomor Penetapan SKKNI Nomor penetapan SKKNI sebagimana Ketenagakerjaan dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. d.
c.Surat Penetapan Standar Surat penetapan SKKNI oleh Menteri Ketenagakerjaan dibuat berdasarkan penulisan pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Surat penetapan SKKNI ditempatkan setelah sampul depan SKKNI.
b.Ukuran Kertas Kertas yang digunakan untuk penulisan dokumen SKKNI adalah kertas F4 atau berukuran 8,5 x 13 inci. Penulisan dilakukan dengan posisi vertikal (portrait), dengan batas pengetikan .sebagai berikut : margin atas 1 inci margin bawah 2 inci margin kiri 1,2 inci margin kanan 1 inci benar (kalimat sebelTya) B. xxxxxx Cxxxxx (judul bahasan) Seharusnya salah (kalimat SebelTya) B. xxxxxx Cxxxxx (judul bahasan)
6.Tampilan SKKNI
a.Paragraf Penulisan Paragraf tulisan hendaknya konsisten, khususnya antara paragraf sebelumnya dengan judul bahasan diberi jarak 2 kali 1 Y2 spasi, sehingga ada cukup jarak yang dapat memisahkan dan memudahkan dalam mengenalinya. Contoh:
7.Lain-Lain Untuk memudahkan dalam mereproduksi atau menggandakan SKKNI,seluruh penulisan SKKNIdibuat dalam satu dokumen (file) secara utuh, tidak dilakukan pemisahan berdasarkan bab atau unit-unit kompetensi dengan dokumen (file) yang berbeda. . . Sampul depan menggunakan spesifikasi kertas ukuran 260 gram. Tata letak dan format sampul SKKNImemuat logo garuda, nomor penetapan SKKNIdan nama SKKNI. Sedangkan jenis huruf (font) yang digunakan adalah Bookman Old Style dengan ukuran, tata letak dan warna sampul disesuaikan.
2.SKKNI cetak tebal. Tulisan workshop ... disesuaikan dengan waktu pada saat pembahasan. Contoh: Workshop 1 atau workshop 2, menunjukan bahwa RSKKNI yang dibahas adalah RSKKNI 1 atau RSKKNI2. 3) Tulisan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, jenis huruf Bookman Old Style 20, dicetak miring dan tebal. Sedangkan tulisan kategori, golongan pokok dan substansi dari RSKKNI,jenis huruf Bookman Old Style 20, dicetak tebal. 4) Tulisan nama unit eselon 1 atau yang sederajat, nama kementerian teknis dan tahun, jenis huruf Bookman Old Style 18, dicetak tebal. 5) Tata letak tulisan pada sampul RSKKNI sebagaimana lampiran dengan jarak antara kalimat 1 spasi. Sistematika Penulisan SKKNI
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Axxxxxxxxxxx 3.2 Bxxxxxxxxxxx 2.1.1 Axxxxxxxxxx 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Axxxxxxxxxx
2.Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Axxxxxxxxxxxx. 1.2 Axxxxxxxxxx. ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI
1.1.1 1.2 1.3
2.2.1 2.2 Dst.
3.3.1 Dst.
4.4.1 Dst. o Uxxxxxx nxxxxxxx.DESKRIPSI UNIT Mxxxxxxxxx Sxxxxxxxxxx KxxxxxxxxxJUDULUNIT Contoh: Format Penulisan Struktur SKKNIuntuk setiap Unit Kompetensi KODE UNIT X.OOYYYOO.OOO.O
5.Aspek kritis 5.1 Axxxxxxxxxx 5.2 Bxxxxxxxxxx
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Axxxxxxxxxxx 4.2 Bxxxxxxxxxxx
3.Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Axxxxxxxxxxx 3.2 Keterampilan 3.2.1 Axxxxxxxxxxx
2.Persyaratan kompetensi 2.1 X.OOYYYOO.OOO.O 2.2 X.OOYYYOO.OOO.O PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Axxxxxxxxxxx. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara : xxxxxxxxxxxxxxx di xxxxxxxxxxxxxx.
4.Norma dan standar 4.1 Axxxxxxxxxxx 4.2 Bxxxxxxxxxxx B. Kriteria SKKNI
1.Sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di tempat kerja.
2.Berorientasi pada outcome.
5.Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan Iatau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun intemasional. SKKNI yang disusun dapat ditelusuri baik proses maupun substansinya. Selain itu SKKNI tersebut dapat dibandingkan danl atau disetarakan dengan standar kompetensi lainnya.
4.Fleksibel Memiliki fleksibilitas baik dalam penerapan maupun untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Penerapan SKKNI meliputi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, maupun untuk pengembangan sumber daya manusia.
3.Akseptabel Dapat diterima oleh pemangku kepentingan, khususnya oleh pengguna seperti industrij'perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi, praktisi, ahli, termasuk instansi pembina teknis.
2.Valid Memenuhi validitas terhadap acuan dan Iatau pembanding yang sah. Artinya SKKNIharus dapat dibandingkan dengan standar sejenis. A. Prinsip Pengembangan SKKNI Pengembangan SKKNIharus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Relevan Memenuhi relevansi dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha. Artinya SKKNI harus sesuai dengan kondisi riil dengan di tempat kerja. TATACARAPERUMUSANRANCANGAN STANDARKOMPETENSIKERJANASIONALINDONESIA FORMAT3
3.Adopsi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar
2.Adaptasi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus Metode ini dilakukan dengan cara mengubah sebagian substansi standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus untuk disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Pada metode adaptasi format penulisan disesuaikan dengan format penulisan SKKNI. E. MetodePerumusan SKKNI Perumusan SKKNIdapat dilakukan dengan tiga metode yaitu:
1.Riset dan/atau penyusunan standar baru Metode im dilakukan dengan cara "meneliti" danj'atau mengidentifikasikompetensi-kompetensiyang tersedia/ dibutuhkan dalam suatu areaj'bidang pekerjaan, perusahaan, industri, sub- sektor/ sektor. D. Pemetaan Kompetensi Dilakukan dengan menganalisis fungsi produktif dari suatu area/bidang pekerjaan, perusahaan, industri, sub-sektorj'sektor, sehingga menghasilkan informasij'peta kompetensi. Analisis fungsi produktif tersebut secara hirarki dimulai dari tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama dan fungsi dasar.
2.Memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar internasional serta kemampuan penerapan di dalam negeri. Secara substansi SKKNI yang disusun hendaknya memiliki kesetaraan dengan standar internasional, sehingga selain memiliki kesetaraan Juga akan memudahkan dalam kerjasarna internasional. Meskipun SKKNImemiliki kesetaraan sebagaimana dimaksud, tetapi harus mampu di terapkan di dalam negeri. C. Kebijakan Pengembangan SKKNI
1.Mengacupada model RMCS Model RMCS dikembangkan berdasarkan proses pekerjaan, berorientasi pada apa yang dapat atau mampu dilakukan oleh seseorang di tempat kerja. Model RMCS berorientasi pada kemampuan untuk mentransfer dan menerapkan keterampilan dan pengetahuan secara luas pada situasi baru dan lingkungan yang baru.
6.Keleluasaan dan keputusan Tidak semua aspek dapat diawasi pada saat seorang pekerja melaksanakan pekerjaannya. Oleh karena itu menjadi penting untuk menjelaskan batasan keleluasaan yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja dan bagaimana melakukannya. Hal ini terkait dengan kemampuan seorang pekerja untuk membuat sebuah keputusan dalam melaksanakan pekerjaan.
5.Pilihan dan kemungkinan Karena pekerjaan dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber daya, baik material maupun manusia, seorang pekerja yang kompeten perlu mengetahui pilihan apa saja yang mereka miliki agar mampu membuat keputusan secara logis dalam melaksanakan pekerjaan.
4.LingkunganKerja Tidak semua pekerjaan dilakukan dalam kondisi ideal. Faktor lingkungan kerja merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam rriendeskripsikankinerja yang efektif.
3.Kompleksitas Karena tingkat kompleksitas pekerjaan berbeda satu sarna lainnya, maka dibutuhkan pengetahuan pendukung dan kemampuan analisis dalam melaksanakan masing-masing pekerjaan tersebut.
2.Tanggungjawab/akuntabilitas Seorang pekerja dituntut memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaannya dan Iatau bertanggung jawab atas kualitas produk, layanan dan tingkat produktivitas. F. Muatarr/Unsur dalam SKKNI Pada sistem RMCSsemua aspek pekerjaan dijelaskan secara rinci, aspek-aspek tersebut meliputi:
1.Otonomi Meliputi apa yang diharapkan dari seorang pekerja berdasarkan cara terbaik untuk melaksanakan pekerjaannya. Metode ini dilakukan dengan cara menterjemahkan seluruh isi substansi standar kompetensi yang diadopsi, sedangkan format penulisannya menggunakan format sesuai dengan standar aslinya. G. Persiapan Perumusan SKKNI
1.Penyiapan tim perumus Untuk melaksanakan perumusan atau penyusunan SKKNI dan/atau KKNI, komite standar kompetensi membentuk tim perumus, dengan masa kerja sesuai dengan perkiraan kebutuhan waktu penyelesaian suatu SKKNIdan/ atau KKNI. Susunan keanggotaan tim perumus sebagai berikut:
a.Ketua;
b.Sekretaris merangkap anggota;dan
c.Anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan unsur praktisi, pakar / ahli, perusahaan atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, instansi teknis
3.Dimensi sikap kerja Merupakan tuntutan sikap kerja yang harus dilakukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Artinya sikap kerja harus dapat ditampilkan sesuai dengan performa di tempat kerja.
2.Dimensi keterampilan Secara komprehensif standar kompetensi harus mengandung kemampuan/keterampilan sebagai berikut:
a.kemampuan melakukan tugas individu secara efisien (task skilQ.
b.kemampuan untuk mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam suatu pekerjaan (task management skills).
c.kemampuan untuk merespon penyimpangan dan kerusakan dalam suatu rutinitas pekerjaan secara efektif (contingency management skills).
d.kemampuan yang terkait dengan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja termasuk bekerja dengan orang lain atau bekerja dalam tim Uob/role environment skills).
e.kemampuan untuk bekerja pada situasi baru (transfer skills). Berdasarkan hal-hal tersebut, maka secara prinsip setiap SKKNI mengandung unsur Idimensi:
1.Dimensi pengetahuan Pada dasarnya pengetahuan yang tertuang dalam standar kompetensi adalah pengetahuan yang melandasi suatu pelaksanaan pekerjaan. Pengetahuan tersebut dapat bersumber dari pendidikan formal, pelatihan atau berdasarkan pengalaman.
2.Sekretariat tim perumus Sekretariat tim perumus dapat dibentuk oleh komite standar kompetensi berdasarkan kebutuhan guna mendukung secara teknis dan administratif pelaksanaan perumusan SKKNIdanl atau KKNI. Sekretariat tim perumus memilikikriteria:
a.komitmen dari pimpinan instansi teknis yang bersangkutan untuk perumusan SKKNIdanl atau KKNI.
b.ketersediaan sumber daya manusia yang cukup, sarana dan fasilitas serta pendanaan untuk mendukung perumusan SKKNIdan/ atau KKNI.
c.ketersediaan personil untuk membantu melakukan editing SKKNIdanj'atau KKNI. Tugas dan tanggung jawab tim perumus:
a.Menyusun rancangan SKKNI/KKNIdi sektor atau lapangan usaha masing-rnasing.
b.Menyampaikan rancangan SKKNI yang akan dilakukan prakonvensi darr/atau rancangan SKKNIIKKNI yang akan dilakukan konvensi kepada komite standar kompetensi.
c.Melakukan kaji ulang SKKNI/KKNI.
d.Melaporkan hasil perumusan SKKNI/KKNIkepada komite standar kompetensi. Tim perumus bersifat ad hoc dan beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis yang sesuai dengan bidang SKKNI yang akan susun, memahami metodologi penyusunan SKKNI,serta memilikikomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan dan penyelesaian perumusan standar kompetensi. Didalam tim perumus, sebaiknya terdapat personil yang mampu melakukan editing penulisan SKKNI darr/atau KKNI sesuai dengan pedoman perumusan SKKNIdanj'atau KKNI,ketentuan teknis yang relevan serta kesepakatan yang diperoleh baik melalui prakonvensi maupun konvensi. Untuk itu, personil sebagaimana dimaksud memilikikriteria:
a.memahami ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b.memahami substansi teknis SKKNIyang diedit.
c.memiliki kompetensi mengoperasikan computer.
d.memahami pedoman penulisan SKKNI.
1.Cakupan kompetensi pada SKKNI Kompetensi adalah penerapan yang konsisten dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dengan standar kinerja yang dipersyaratkan di tempat kerja. Kompetensi juga mencakup kemampuan untuk mentransfer dan menerapkan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja pada situasi dan lingkungan kerja baru. H. Menetapkan MetodePerumusan Berdasarkan hasil identifikasi terhadap areaj'bidang pekerjaan, perusahaan, industri, sub-sektor / sektor, tim perumus menentukan metode perumusan yang akan digunakan. Metode perumusan SKKNI dapat dipilih salah satu atau. penggabungan/kombinasi dua metode perumusan SKKNI(metoderiset dan metode adaptasi).
4.Penyiapan area pekerjaan (jika diperIukan) Untuk mendapatkan data atau informasi yang lebih akurat, maka diperIukan area pekerjaan yang sebenarnya. Area pekerjaan dimaksud selain telah mengimplementasikan kompetensi- kompetensi yang akan disusun unit kompetensinya, juga sebagai praktek kerja terbaik (best practice).
3.Penyiapan refensi perumusan SKKNI Referensi perumusan SKKNIantara lain: informasi fungsi bisnis, uraian tugas/pekerjaanfjabatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, SOP yang terkait, buku manual, peraturan perundangan-undangan, standar produksi, kamus istilah, referensi adaptif dan referensi lain yang terkait dengan bidang pekerjaanj sektor atau kategori lapangan usaha yang akan disusun standar kompetensinya. Tugas dan tanggungjawab sekretariat tim perumus:
a.membantu kelancaran pelaksanaan tugas tim perumus.
b.menfasilitasi pertemuari/rapat perumusan SKKNIatau KKNI.
c.menyediakan pedoman dan/ atau referensi lain yang diperlukan untuk pelaksanaan perumusan SKKNIatau KKNI.
d.membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan SKKNIdanl atau KKNI.
e.membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan perumusan SKKNIdan/ atau KKN1.
f.memelihara dokumentasi perumusan SKKNIdanl atau KKN1.
2.Perumusan Unit-UnitKompetensi Berdasarkan peta kompetensi maka secara umum akan diperoleh tiga kategori,yaitu fungsi kunci suatu bidang pekerjaan, fungsi utama dan fungsi dasar. Fungsi dasar yang ada dalam peta suatu bidang pekerjaan, pada umumnya diidentifikasi menjadi judul unit kompetensi yang dapat berdiri sendiri. Unit-unit kompetensi didesain berdasarkan hasil identifikasi terhadap kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing J. Perumusan SKKNI Perumusan unit-unit kompetensi dengan pendekatan metode riset atau kombinasi (metoderiset dan metode adaptasi), dilakukan melalui dua tahap, yaitu analisis bidang pekerjaan untuk memperoleh peta kompetensi dan tahap kedua merumusan unit kompetensi.
1.Pemetaan kompetensi Langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyusun unit kornpetensi, adalah malakukan pemetaan pada bidang pekerjaan yang akan dikembangkan dengan menggunakan analisis fungsi. Analisis fungsi untuk memastikan bahwa masing- masing fungsi dan turunannya teridentifikasi dan memiliki hubungan yang jelas. Analisis fungsi tersebut dapat dilakukan dengan desk analysis dari data sekunder atau melalui riset lapangan secara langsung. Apabila metode yang dipilih menggunaklan data primer hasil riset lapangan, maka perlu dilakukan dengan mempertimbangan sampling yang bervariasi. Hasil analisis fungsi bidang pekerjaan dituangkan kedalam peta kompetensi yang sekuens. Proses melakukan pemetaan kompetensi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
1.Kemampauan seorang pekerja mendemonstrasikan implementasi dari standar yang dipersyaratkan di tempat kerja.
2.Penerapan keterampilan dan pengetahuan tertentu yang reIevan dengan suatu jabatan di tempat kerja,
3.Kemampuan dasar (employability skil~ yang harus dimiliki oleh seorang pekerja, Kemampuan dasar mencakup: kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dalam tim (teamwork), berinisiatif, perencanaan dan pengorganisasian, penggunaan teknologi, dan penyelesaian masalah dalam pekerjaan.
4.Semua aspek kinerja di tempat kerja.
5.Konsistensi kinerja dari waktu ke waktu. Yang pasti, setiap unit kompetensi bukan merupakan prosedur detil yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat saja bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya. Agar dapat memenuhi kebutuhan lembaga pelatihan dan tempat kerja yang beragam, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun unit kornpetensi sebagai berikut:
a.gunakan pendekatan holistik, meliputi peran dan fungsi serta tugas-tugas tertentu. Sebagai contoh keterampilan dasar (employability skilQ harus dimasukkan ke dalam unit menyeluruh. secarapekerjaan rigid sehingga tidak Belum ada referensi baku untuk menentukan ukuran satu unit kompetensi. Namun demikian, setiap unit kompetensi harus:
a.dapat diimplementasikan untuk kebutuhan pelatihan, sertifikasi kompetensi dan pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja.
b.mencerminkan kompleksitas dari keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan pada saat bekerja.
c.tidak boleh terlalu luas sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh satu orang.
d.tidak boleh terlalu sempit dan menggambarkan sebuah fungsi pekerjaan, termasuk yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, kernampuan literasi dan matematika dasar. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman suatu sektor industri, perusahaan dan tempat kerja. Dengan kata lain unit kompetensi disusun berdasarkan persamaan-persamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasiperalatan atau merek tertentu. Secara detil setiap unit kompetensi menggambarkan:
a.outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik.
b.kondisi dimana unit kompetensi itu dilaksanakan.
c.pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar.
d.bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau tidaknya seseorang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut. Contohjudul unit kompetensi terla1uluas Judul unit kompetensi : Mengoperasikan peralatan konstruksi Ukuran unit kompetensi ini terlalu besar, sehingga Tata cara merumuskan unit kompetensi
a.Judul unit Judul unit kompetensi diambil dari hasil analisis fungsi yang dilakukan diawal kegiatan penyusunan standar kornpetensi. Judul unit kompetensi harus memberikan gambaran umum mencakup isi dan implementasinya. Judul unit kompetensi disusun mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) Ditulis secara ringkas, menggarnbarkan tujuan dari unit kompetensi. 2) Tidak melebihi 100 karakter, termasuk spasi. 3) Hindari menggunakan tanda baca ditengah kalimat (misaltanda koma, titik koma, titik dua, dan lain-lain). 4) Hindari memasukkan pernyataan yang bersifat pernbenaran (contoh : "untuk memastikan operasi yang ")aman..... 5) Judul masing-masing unit kompetensi dalam satu bidang pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sarna lainnya, namun merupakan bagian dari satu bidang pekerjaan tersebut.
b.gunakan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Jangan menggunakanjargon, terminologi atau bahasa asing yang tidak familiar digunakan di tempat kerja.
c.fleksibilitas dalam pengumpulan bukti pencapaian kompetensi. Sebagai contoh seseorang penyandang disabilitas yang memiliki keterbatas untuk menulis dapat mengikuti uji kompetensi dengan cara lisan, atau uji kompetensi tidak mutlak harus di tempat kerja sesungguhnya tetapi dapat juga dilakukan di ternpat yang merupakan simulasi tempat kerja.
d.dalam proses penyusunan unit-unit kompetensi gunakan metode FGD (Focus Group Discussion) dengan melibatkan para praktisi dari beberapa tempat kerja yang berbeda dalam industri sarna.
b.Elemen Kompetensi Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Masing-masing elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi seeara utuh. Elemen kompetensi menje1askan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalarn satu unit kompetensi. Elemen kompetensi harus merupakan aktivitas Contohjudul unit dan deskripsi unit Judul Unit Mengoperasikan dan memelihara kendaraan tur 4WD Unit kompetensi ini berkaitan dengan keterarnpilan, pengetahuan dan sikap kerja yang diperlukan untuk memanfaatkan fitur kendaraan 4WDdan melakukan perawatan sederhana pada kendaraan 4WD. Untuk kompetensi mengemudi dan perawatan secara umum tercakup dalarn unit kompetensi lain. Deskripsi Unit
a.Deskripsi Unit Uraian deskripsi unit merupakan penjelasan ringkas yang menggarnbarkan isi, maksud, tujuan dan ruang lingkup dari unit kompetensi. Pada uraian deskripsi unit dapat juga ditambahkan penjelasan tentang keterkaitan dengan unit kompetensi lainnya.. Hindari penggunaan template yang sarna untuk menulis deskripsi unit agar deskripsi unit benar-benar dapat berfungsi sebagai executive summary bagi unit kompetensi. Unit kompetensi harus memiliki keluasan yang proposional yang merefleksikan implementasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja di tempat kerja yang juga dapat diimplementasikan untuk kebutuhan pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Contohjudul unit kompetensi terlalu sempit Judul unit kompetensi : Memasangbaut Unit ini terlalu keeil, sebaiknya judul unit kompetensi diganti menjadi 'Menggunakan peralatan tangan' agar ukuran unit kompetensi menjadi proporsional. seluruh karyawan lembaga pelatihan tentang kepada
9.Memberikan inforrnasi pelatihan secara tepat 1.Mencari info reaksi peserta pada saat sesi pelatihan Elemen kompetensi Peninjauan proses pelatihanUnit Kompetensi Contoh penulisan Elemen kompetensi yang terlalu sempit pelatih tujuan kinerja dengan
2.Meninjau dibandingkan pelatihan
3.Merangkum masukan-masukan terkait dengan pelaksanaan pelatihan
4.Mencatat data peserta yang telah menyelesaikan pelatihan
5.Melengkapi catatan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan regulasi atau ketentuan lembaga pelatihan yang berlaku
6.Melakukan dokumentasi secara tepat dan aman
7.Menyampaikan informasi kepada pihak manajemen lembaga pelatihan sesuai dengan prosedur yang berlaku
8.Memberikan informasi kepada calon peserta pelatihan Elemen kompetensi disusun menggunakan kalimat aktif, diawali dengan kata kerja sebelum subjek dan bersifat pernyataan langsung dan lugas. Misalnya: 'Mengkonfirmasi akses dan kondisi lokasi...'. "Hindari dimulai dengan kata- kata seperti" Anda akan dapat ...' karena ini tidak menambah informasi apapun pada elemen kompetensi tersebut. Hal yang perlu dihindari ketika menyusun elemen kornpetensi:
1.Elemen kompetensi bukanlah merupakan daftar tugas yang harus dikerjakan ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Jika elemen kompetensi hanya berisi daftar tugas saja maka akan mengabaikan kompleksitas keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan di tempat kerja.
c.Kriteria Unjuk Kerja (KUK) Kriteria Unjuk Kerja adalah pernyataan evaluatif yang terdiri dari keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja untuk menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam suatu unit kompetensi. Juga merupakan sarana untuk kerja 1.Merencanakan pelaksanaan proyek
2.Memimpin dan mengembangkan staf yang bekerja pada proyek
3.Mengembangkan dan memelihara operasional proyek
4.Mempertahankan produktif Elemen kompetensi
5.Memantau dan mengevaluasi kinerja proyek
6.Memberikan saran sesuai kebutuhan klien di industri konstruksi Elemen terakhir (elemen nomor 6) merupakan elemen yang diimplementasikan pada bidang yang lebih spesifik sehingga mengganggu koherensi antar elemen yang ada pada unit kompetensi. Untuk informasi-informasi yang berkaitan dengan spesialisasi atau opsional dapat ditempatkan di bagian lain, misalnya di bagian batasan variabel. Contoh penulisan Elemen kompetensi yang mengandung unsur yang sangat spesifik atau opsional Unit Mengelolaproyek dengan biaya besar Kompetensi kondisi
2.Elemen kompetensi disusun hanya yang mencakup aspek-aspek kompetensi yang secara langsung berhubungan dengan unit kompetensi. Elemen kompetensi yang mengandung aspek-aspek yang sangat spesifik atau opsional sebaiknya tidak dimasukkan. tentanginformasi3.Memberikan pelatihan 1.Mengevaluasi sesi pelatihan 2.Mengumpulkan data pelatihan Peninjauan proses pelatihan Elemen kompetensi Unit Kompetensi persiapan tempat.
2.Rencana Pengemasan, pemindahan, dan penanganan objek pameran disusun secara detil.
3.Kegiatan Pameran dirinci sesuai kebutuhan.
4.Penanganan keadaan darurat direncanakan sesuai kebutuhan.
1.PerencananKriteria Kerja Unjuk : untukdisusun Contoh Pengulangan hal-hal yang tidak perlu dalam kriteria unjuk kerja dapat dihindari dengan menggunakan fasilitas yang ada pada batasan variabel. persyaratandengansesuai pekerjaan. Kerja Untuk menghindari penafsiran yang berbeda-beda KUKdi atas lebih tepat disusun sebagai berikut: Kriteria Unjuk: Peralatan dan perlengkapan dipilih Alat dan perlengkapan yang sesuai diambil. Contoh 2 Kriteria Unjuk: Kerja ditetapkan.
2.Hal-hal diluar prosedur yang telah ditetapkan disepakati dengan penangannya dengan pihak terkait. Kerja Kriteria Unjuk Tujuan kegiatan disusun secara tepat dan masalah yang timbul dibahas dengan anggota staf lain. KUKdi atas lebih tepatjika disusun sebagai berikut: Kriteria Unjuk: 1. Tujuan kegiatan disusun sesuai Kerja dengan pedoman dan prosedur yang Contoh 1 KUKharus ditulis sebagai pernyataan yang dapat dinilai. KUKbukan merupakan standard operating procedure (SOP), walaupun dapat bersumber dari SOP. Kriteria unjuk kerja paling sedikit berjumlah 2 (dua) KUK KUKharus disusun secara tepat agar unit kompetensi dapat digunakan untuk kebutuhan pelatihan dan uji kompetensi. Penyusunan KUKharus fokus pada hasil dan aktivitas kerja dibandingkan dengan pertimbangan bagaimana pekerja dilatih atau perlengkapan yang dapat dibawa pekerja ke tempat kerja. Contoh: Kriteria Unjuk: Kondisi minyak dan air, koneksi Kerja hidrolik, tingkat cairan hidrolik, poin mengoles, kondisi ban, elektronik diperiksa sesuai prosedur. KUKdi atas lebih baik disusun seperti di bawah ini Kriteria Unjuk: Servis rutin, pelumasan dan Kerja pembersihan dilakukan sesuai dengan instruksi pabrik dan prosedur kerja bengkel resmi. Hindari penyusunan KUKyang terlaiu sempit dan rinci. Saran dan masukan dan expert digunakan untuk mengklarifikasi hasil penelitian yang ambigu, tidak jelas, atau diragukan akurasinya. UnjukKriteria Kerja Kerja mengkiarifikasi hasil penelitian. Agar aspek evaluative lebih jelas KUK disusun seperti di bawah ini Unjuk.: Saran dan masukan digunakan untukKriteria Contoh: Dalam penyusunan KUKaspek evaluatif harus ditulis dengan jelas. Batasan Variabel Perencanaan instalasi termasuk
1.Persiapan tempat
2.Pengemasan, pemindahan, dan penanganan objek pameran
3.Detil kegiatan pameran
4.Penanganan kondisi darurat Kriteria Unjuk Perencanaan instalasi kegiatan Kerja pemeran disusun dan disepakati dengan pihak-pihak terkait. Pengulangan hal-hal yang tidak perlu dapat dihindari dengan pola penyusunan KUKsebagai berikut:
d.Batasan Variabel Berisi deskripsi tentang konteks pelaksanaan pekerjaan, rentang pernyataan yang harus diacu, yang berupa lingkungan kerja, peralatan dan perlengkapan kerja yang digunakan, peraturan dan ketentuan yang relevan dan terkait secara langsung, serta norma dan standar yang harus diikuti. Kriteria Kerja KUKdi atas lebih baik disusun seperti di bawah ini Kriteria Unjuk: Peralatan dibersihkan sesuai dengan Kerja prosedur operasional dan standar K3 yang berlaku di perusahaan. Unjuk : Peralatan dibersihkan dengan benar. Contoh: KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh para pengguna. Hal iru tidak hanya berkaitan dengan substansinya, tetapi juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. Kriteria unjuk kerja harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sarna oleh pengguna yang berbeda dalam situasi yang juga berbeda. Ketepatan dalam menafsirkan kriteria unjuk kerja sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan penerapan standar kompetensi. Penulisan kriteria unjuk kerja harus relevan dengan tingkat kedalamanfkesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk dapat menuliskan tingkat kedalamanfkesulitan sebagaimana dimaksud, maka digunakan pendekatan taxonomi bloom. menggunakan koneksi dan kendaraan penarik yang sesuai. peralatan, dilakukan secara aman, buku manual Kerja penarik mengikuti amanKriteria Unjuk: Peralatan penarik yang Kerja dijelaskan sesuai fungsinya. KUKdi atas lebih baik disusun seperti di bawah ini Kriteria Unjuk: Penggunaan peralatan Contoh: Contoh:
2.Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 ROVKamera bawah laut 2.1.2 USBL(Ultra Short Baseline) 2.1.3 Kapal survei 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Layarmonitor 2.2.2 Sumberdaya listrik 2.2.3 Sumberdaya listrik Mediapenyimpan data Alat PelindungDiri (APD) 2.2.4 2.2.5
2.Peralatan dan Perlengkapan Berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi. Peralatan adalah mesin atau alat utama yang digunakan untuk melaksanakan unit kompetensi sedang perlengkapan adalah perlengkapan penunjang atau material habis pakai (consumable materials yang digunakan untuk melaksanakan unit kompetensi. Contoh:
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi irn dapat diterapkan pada pekerjaan yang beresiko tinggi maupun rendah, baik di industri maupun di perkantoran. 1.2 Meja inspecting yang digunakan berupa meja atau yang dilengkapi dengan peralatan penggerak kain otomatis atau dengan penggerak kain manual.
1.Konteks Variabel Pada konteks variabel dijelaskan kondisi atau ruang lingkup pelaksanaan unit kompetensi. Informasi ini penting untuk dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan dan assesment. Pada konteks variabeljuga dapat dimuat penjelasan tentang istilah atau kata-kata yang dicetak tebal pada KUK.
e.Panduan Penilaian Salah satu komponen penting dari unit kompetensi adalah panduan penilaian. Bagian ini menginformasikan bagaimana proses penilaian untuk unit kompetensi dilakukan. Panduan penilaian sebagai acuan bagi pelatih, Contoh:
4.Normadan standar 4.1 Norma 4.1. 1 Kodeetik tenaga pelatih 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) penyiapan,bahan pelatihan yang berlaku di lembaga pelatihan
4.Norma dan Standar Norma adalah patokan atau ukuran, yang bersifat pasti dan tidak berubah, dalam konteks standar kompetensi norma berkaitan erat dengan aspek sikap dan moralitas. Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria- kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisitertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Contoh:
3.Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka KualifikasiNasional Indonesia 3.2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral . Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNIdi Bidang Kegiatan Usaha Minyakdan Gas Bumi Secara Wajib
3.Peraturan yang diperlukan Adalah peraturan atau regulasi yang keluarkan oleh pemerintah yang berhubungan langsung dengan konteks pelaksanaan unit kompetensi.
3.Pengetahuan dan-keterampilan yang diperlukan Berisi pengetahuan dan keterampilan dasar atau pondasi bagi tercapainya penguasaan unit kompetensi. Pengetahuan dan keterampilan yang dicantumkan harus
2.Persyaratan Kompetensi Bagian ini berisi unit kompetensi yang harus dikuasai terlebih dahulu sebelum berlatih atau mengikuti uji kompetensi. Jika unit-unit kompetensi yang menjadi persyaratan tidak kuasai terlebih dahulu maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti pelatihan atau mengikuti uji kompetensi unit yang bersangkutan. Contoh:
1.Kontekspenilaian 1.1 Penilaianjasesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari suatu kelompok. 1.2 Dalam pelaksanaannya, pesertaj asesi harus dilengkapi dengan peralatan j perlengkapan, dokumen, bahan serta fasilitas asesmen yang dibutuhkan. 1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen sertajadwal asesmen. 1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi metode tes lisan, tes tertulis, observasi demonstrasij praktek, verifikasi buktij portofolio danjatau wawancara. Informasi yang dituangkan dalam panduan penilaian harus sinkron dengan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, dan batasan variabel. Panduan penilaian berisi:
1.Kontekspenilaian Konteks penilaian berisi informasi tentang dimana, bagaimana dan faktor-faktor apa saja yang harus dipenuhi pada saat penilaian unit kompetensi dilakukan. Contoh:
5.Aspek kritis 5.1 Ketelitian mengkonfigurasi alat Magnetometer di atas kapal 5.2 Ketepatan dalam menentukan parameter yang diperlukan pada pendeteksian objek magnetik yang berada di atas dan di bawah permukaan dasar laut menggunakan magnetometer
5.Aspek Kritis Aspek kritis adalah aspek pengetahuan dan keterampilan yang sangat berpengaruh terhadap pencapaian unit kompetensi. Aspek kritis memberikan informasi tentang hal-hal yang benar-benar perlu diperhatikan ketika melaksanakannya. Ketika aspek kritis ini tidak terpenuhi, maka unit kompetensi tidak akan tercapai. Contoh:
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Tanggung jawab terhadap penyelesaian dan mutu hasil pekerjaan 4.2 Teliti dalam menganalisa data
4.Sikap Kerja yang diperlukan Berisi tentang informasi sikap kerja yang berpengaruh terhadap pencapaian unit kompetensi. Informasi sikap kerja yang dicantumkan harus relevan dengan sikap kerja yang dibutuhkan di tempat kerja. Contoh:
3.Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Teori magnit bumi dan kemagnitan 3.1.2 Geologi dan Geomorfologi permukaan dasar laut 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengoperasikan alat penarik towfish Magnetometer 3.2.2 Mengoperasikan konsol alat Magnetometer B. Persyaratan Standar Kompetensi Kerja
1.Persyaratan umum
2.Stan dar kornpetensi kerja khusus
a.Standar kompetensi kerja negara Lain Merupakan standar kompetensi kerja yang ditetapkan dan berlaku di suatu negara, seperti: Standar kompetensi Australia, Standar kompetensi Jepang, dan negara lainnya.
b.Standar Perusahaan Merupakan standar kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh suatu organisasi atau vendor untuk memenuhi kebutuhan internal perusahaan seperti: Standar Microsoft, Standar Toyota, Standar Pizza Hut, dan lain-lain. Standar perusahaan dapat berwujud standar kompetensi jabatan dari suatu pcrusahaarr/organisasi tertentu. A. J enis Standar Kompetensi yang dapat diadopsi atau diadaptasi
1.Standar kompetensi kerja internasional Merupakan standar kompetensi kerja yang di keluarkan oleh organisasi/ badan internasional/ multinasional dalam cakupan:
a.Berlaku secara internasional dan digunakan oleh banyak negara seperti standar Kepelautan yang dikeluarkan oleh IMO, standar l'as yang dike1uarkan oleh Internatiori~i Institute of Welding (IIW), standar pilot dikeluarkan oleh International CivilAviation Organization (lCAO),dan lain-lain.
b.Berlaku secara regional seperti standar kompetensi yang berlaku di suatu kawasan seperti kawasan asia dan pacific dengan APEC Tourism Occupational Skill Standard (TOSS), ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals (ACCSTP)untuk bidang hotel restoran dan tourism guide, atau European Welding Standards untuk bidang las, dan lain-lain. TATACARAADAPTASIDANADOPSISTANDARKOMPETENSI FORMAT4 kodefikasi sesuai aslinya.
b.Ditulis dalam dua bahasa, ·yaitu bahasa aslinya dan rumusarr/ redaksional,struktur /format,a. Isi/ substansi, C. Bentuk adopsi dan adaptasi
1.Terjemahan Standar Kornpetensi(adopsi)
2.Persyaratan Khusus
a.Untuk standar kompetensi yang akan di adaptasi, memiliki tingkat kesetaraarr/ ekualitas dengan struktur /kerangka SKKNl.
b.Untuk standar kompetensi yang akan di adopsi, dapat dilakukan jika telah mendapatkan ijin dari otoritas pemilik hak cipta (copyright) standar komptensi. Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. (Copyright), penetapan oleh pihak perusahaan atau organisasi.
b.Tingkat penerapanj'keberlakuan dalam konteks aseptabilitas dan kredibilitas Telah diberlakukan dan diterapkan ditingkat perusahaan, nasional, regional dan/ atau internasional. buktinya seperti: Sertifikasi, modul pelatihan, pembinaan karir, persyaratan pengakuan produk/ jasa di bidang bisnis.
c.Dapat diidentifikasi kesetaraannya dengan lapangan atau bidang usaha sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
d.Dapat diidentifikasi kesetaraanya dalam bentuk kemasan atau unit kompetensi.
e.Belum ditetapkan sebagai SKKNI.
f.Substansi minimal yang harus dipenuhi oleh standar tersebut adalah rumusan tentang apa yg dikerjakan, sejauh mana hasil yang diharapkan dari yg dikerjakan (kriteria unjuk kerja), dan bagaimana penilaian dilakukan untuk menentukan seseorang kompeten atau tidak terhadap apa ..' yang dikerjakan tersebut.
3.Pengkajian Kelayakan Dalam melakukan identifikasi stan dar kompetensi yang akan diadopsi atau diadaptasi, tim perumus mengkaji atau menelaah kembali usulan yang disampaikan oleh institusi pengusul. Hal-hal yang dikaji meliputi:
a.Jenis standar kompetensi kerja.
2.Pengorganisasian Untuk mengadopsi atau mengadaptasi standar kompetensi kerja pada prinsipnya dilakukan oleh tim perumus yang dibentuk dan diangkat oleh komite standar kompetensi. D. Prosedur dan cara mengadopsi atau mengadaptasi standar kompetensi kerja
1.Pengusulan Pengusulan untuk melakukan adopsi atau adaptasi standar kompetensi kerja disampaikan kepada komite standar kompetensi yang dibentuk oleh instansi teknis pembina sektor. Pengusul dapat berasal dari :
a.Instansi teknis pembina sektor
b.Instansi teknis lain, atau
c.Pihak lain yang berkepentingan
2.Penyesuaian Standar Kompetensi (adaptasi)
a.Struktur dan format penulisan sesuai dengan struktur dan format penulisan SKKNI.
b.Substansi teknis standar kompetensi hasil adaptasi berubah (ditambah atau dikurangi). Contoh: sebagian substansi sesuai dengan standar aslinya, sedangkan sebagian yang lain seperti persyaratan, penilaian, dan lain- lain memuat informasi yang berbeda (untuk menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia). Kedua bentuk perumusan SKKNI tersebut diatas, mengacu kepada ISO/lEe Guide 21-1:2005 (E), Regional or national adoption of International Standards and other International Deliverables - Part 1: Adoption of International Standards
5.Perumusan Standar KompetensiAdopsi
a.Standar kompetensiyang akan diadopsi diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan aslinya.
b.Penterjemahan standar kompetensi dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari ahli substansi materi standar kompetensi tersebut, dan ahli bahasa.
c.Rumusan standar kompetensi hasil adopsi ditulis dalarn dua bahasa yang disandingkan yaitu bahasa asli dari standar kompetensi tersebut dan bahasa indonesia, dengan struktur maupun format penulisannya disesuaikan dengan standar aslinya.
d.Tatacara melakukan terjemahan sebagai berikut: I} Substansi teknis, struktur dan format penulisan tetap sarna. 2) Kodefikasinya~etapsesuai dengan standar aslinya. 3) Penulisan hasil adopsi dituangkan berdampingan antara bahasa asal dan hasil terjemahan. Dalarn hal penulisannya tidak efektif,maka dapat dilakukan secara timbal-balik. 4) Ungkapan atau istilah teknis dapat tetap dituangkan dalam bahasa asalnya, dengan ditulis dalarn huruf miring atau tanda kutip, jika ungkapan ata~ istilah teknis tersebut merupakan ungkapan atau istilah yang sudah biasa digunakan oleh penggunanya atau jika hasil terjemahannya dapat mengaburkan makna asalnya. 5} Jika standar yang telah diterjemahkan dilakukan amandemen di negaraj institusi asalnya, maka standar
4.Hal-hal yang menjadi perhatian dalam adopsi atau adaptasi
a.Standar yang akan diadopsi atau diadaptasi merupakan objek yang dapat diberikan perlindungan hak cipta, sepanjang belum dituangkan dalarn peraturan yang berlaku di suatu perusahaan, organisasi internasional atau negara.
b.Pengambilan bagian yang paling substantif dan khas dari suatu standar kompetensi meskipun kurang dari 10 % harus mencantumkan sumbernya secara jelas. · - 56- E. Penetapan Standar KompetensiKerja Standar kompetensi· kerja hasil adopsi atau adaptasi ditetapkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
9.KonvensiStandar Kompetensikerja AdopsijAdaptasi
8.Verifikasi oleh Kementerian untuk Standar Kompetensi kerja Adopsij Adaptasi
7.Prakonvensi Standar Kompetensikerja AdopsijAdaptasi
6.Perumusan Standar KompetensiAdaptasi
a.Identifikasi kesesuaian dengan lapangan usaha sebagaimana KBLI
b.Identifikasi substansi kompetensi dari standar yang akan diadaptasi menjadi SKKNI
c.Tatacara melakukan adaptasi sebagai berikut: 1) Substansi teknis dari standar kompetensi yang akan diadaptasi dapat lebih sedikit atau lebih banyak. 2) Dilakukan sesuai relevansi dan kebutuhan. 3) Dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri. 4) Penulisan hasil adaptasi dituangkan sebagaimana format, struktur dan tatacara penulisan SKKNI. 5) Hasil adaptasi dilakukan validasi dengan pihak pemangku kepentingan terkait seperti industri atau pengguna untuk meyakinkan bahwa standar yang diadaptasi dapat diterapkan di dunia kerja. Metodeyang dapat digunakan antara lain: a) Focus Group Discussion (FGD); b) Try out atau uji coba; c) Ujipublic.
d.Melakukan verifikasiinternal
e.Perbaikan rumusan berdasarkan hasil verifikasi internal (diidentifikasisebagai RSKKNI-1)
2.Pengkajian hasil monitoring Pengkajian hasil monitoring terhadap perubahan standar kompetensi asli yang diadopsi meliputi:
a.Perbedaan substansi sebelum dan sesudah perubahan.
b.Perubahan standar asli diikuti dengan perubahan standar hasil adopsi. NO Nomor Nama/ Judul SKKNI Penetapan 1 2
c.Identifikasi terhadap SKKNI yang telah di tetapkan NO IDENTIFIKASI ACUAN BASIL IDENTIFIKASI NORMATIF (Sesuai/Tidak Sesuai) 1 Judul Unit Kompetensi 2 Deskripsi Unit Kompetensi 3 Elemen Kompetensi ' 4 Kriteria Unjuk Keria 5 Batasan Variabel 6 Panduan Penilaian
b.Kesesuaian dengan format SKKNI
a.Keabsahan
1.Surat persetujuan (adajtidak ada*)
2.Bentuk persetujuan dad otoritas standar .. : sid .Tanggal .............. , . Ketua Sekretaris .Anggota .Ada/Tidak ada* (Jika ada dilarnpirkan)Persetujuan Pemengang Otoritas Tim Adopsi Jenis Standar Kompetensi Kerja .Judul/Nama Standar Kompetensi PENGKAJIAN KELAYAKAN Formulir ( ) Caret yang tidak sesuai Lembar ini dapat diperbanyak sesuai kebutuhan Surat persetujuan dilampirkan Ketua Tim Adopsi ............................ ,20 .. yang berjudul Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, maka bentuk adopsi yang dilakukan adalah ........•.......•••......••........•..•••••....•••• ..••••••.••...•...••.......••.....•.••....•••..•. Standar dan babasa asal Standar basil terjemaban B. Uraian Unit Kompetensi A. Daftar Unit Kompetensi C. Penggunaan SKKNI Memberikan penjelasan tentang pemanfaatan standar kompetensi hasil adopsi. B. Pengertian Memberikan penjelasan ten tang pengertian-pengertian yang bersifat teknis substantif yang terkait dengan standar kompetensi yang diadopsi. A. Latar Belakang Berisi latar belakang substansi dan sumber standar kompetensi yang diadopsi. KEPUTUSAN MENTER! KETENAGAKERJAAN . TATA LETAK PENULISAN JUDUL
2.Secara umum substansi SKKNIrnenggambarkan
a.Rumusan tentang kompetensi tugas, kompetensi manajernen tugas, kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sarna dengan orang lain;
b.Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar;
c.Outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik;
d.Mencerminkan pekerjaan yang realistik berlaku di tempat A. Rambu-rambu penyusunan SKKNI
1.Prinsip Dasar Penyusunan SKKNI
a.Relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha;
b.Valid terhadap acuan darr/ atau pembanding yang sah;
c.Aseptabel oleh para pemangku kepentingan;
d.Fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pernangku kepentingan; dan
e.Mampu telusur dan dapat dibandingkan danl atau disetarakan dengan standar kornpetensi lain, baik secara nasional maupun internasional. Verifikasi Rancangan SKKNImerupakan proses penilaian kesesuaian rancangan terhadap ketentuan darr/ atau acuan yang telah ditetapkan. Verifikasi Rancangan SKKNIdilakukan sebanyak 2 kali. Verifikasi pertama dilakukan sebelum prakonvensi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tujuan agar pengembangan SKKNI dapat dilakukan sesuai dengan prinsip, tata cara dan mekanisme yang dipersyaratkan. Verifikasi kedua dilakukan sebelum konvensi oleh Tim Verifikasiyang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. TATACARAVERIFIKASIRANCANGAN STANDARKOMPETENSIKERJANASIONALINDONESIA FORMAT5
2.Persiapan Verifikasi Sebelum melaksanakan verifikasi, tim verifikasi yang dibentuk harus memastikan :
a.Dokumen RSKKNI,yaitu dokumen yang di susun oleh tim penyusun (telah melalui proses penyusunan, pembahasanj workshop) baik dalam bentuk hard maupun soft copy dan di identifikasi sebagai RSKKNI-l.
b.Tujuan dan ruang lingkup verifikasi.
c.Ketelusuran RSKKNI(adopsi, adaptasi atau penyusunan).
d.Formulir-formulir verifikasi.
e.Nara sumber, subject specialist, praktisi, atau tempatjlokasi kerja (jika di perlukan).
f.Kebutuhan sarana dan fasilitas yang menunjang verifikasi Standardisasi Kompetensi, dengan tugas:
a.Mengelolaprogram verifikasi
b.Melaksanakan aktivitas verifikasi
c.Menyampaikan laporan hasil verifikasi Komitekepadabertanggung-jawabVerifikasiTim B. Verifikasi Internal SKKNI Verifikasi Internal merupakan verifikasi terhadap Rancangan SKKNIyang dilakukan oleh tim verifikasi, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Penunjukan tim verifikasi Tim verifikasi internal dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi, dengan kriteria memilikikompetensi:
a.Metodologiverifikasi standar kompetensi.
b.Substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNIyang akan di susun. Tim verifikasi yang di bentuk berjumlah ganjil terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan minimal 2 (dua) orang anggota. Jumlah tim verifikasi dapat di sesuaikan berdasarkan kebutuhan atau ruang lingkup Rancangan SKKNI.
f.Dirumuskan secara terukur dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh pengguna SKKNI.
b.Verifikasiunit-unit kompetensi meliputi : 1) Kesesuaian kompetensi yang mengandung 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: a) Keterampilanmelaksanakan pekerjaan (Task Skills). b) Keterampilanmengelolapekerjaan (Task Management Skills). c) Keterampilanmengelolakeadaan daruratf di luar rutinitas pekerjaan (Contingency Management Skills). d) Keterampilanmemenuhi tuntutan pekerjaarr/ lingkungan kerja (Job/ role Environment Skills). e) Keterampilanmengalihkan kemampuan terhadap situasi/ tempat kerja barn (Transfer Skills). 2) Unit-unit kompetensi, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja diformulasikan dalam sequence yang jelas dan terukur. 3) Unit Kompetensi berfokus terhadap hasil yang relevan terhadap pekerjaan dan diekspresikan secara jelas dan tanpa menimbulkan interpretasi ganda. 4) Memberikan informasi yang cukup untuk melakukan penilaian atau asesmen. 5) Memberikan informasi yang cukup terhadap pengetahuan, keterampilan maupun persyaratan kompetensi yang relevan dan terkait
3.Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan setelah dokumen RSKKNI yang telah disusun oleh tim perumua/penyusun disampaikan kepada tim verifikasi. Dalam melaksanakan verifikasi dilakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
a.Verifikasi terhadap dokumen RSKKNImeliputi kesesuaian: 1) Peta kompetensi dengan unit-unit kompetensi. 2) Struktur dokumen RSKKNI. 3) Format dan penulisan unit-unit kompetensi. 4) Dokumen ketelusuran RSKKNI(jika SKKNIyang disusun merupakan proses adopsi dan Iatau adaptasi). Contoh penulisan Judul unit kompetensi melakukan pengecekan mutu kode unit C.019459.001.01(L) tidak relevan untuk diadakan (P) terbukti setelah dilakukan kunjungan ke perusahaan unit kompetensi lUI tidak terdapat dalam alur proses pekerjaan/produksi (0) sebagimana diatur dalam SOP, Peraturan ketidaksesuaiannya Reference (R) : acuarr/ regulasi yang digunakan dan harus valid Location (L) menunjukkan dimana masalah tersebut ditemukan bukti objektif yang ditemukanObjective(0)
5.Penulisan Laporan Ketidaksesuaian Dalam menuliskan laporan menggunakan komposisi PLOR, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Problem (P) merupakan masalah yang diidentifikasi sebagai ketidaksesuaian Hasil verifikasi di tuangkan dalam Laporan Ketidaksesuaian (LKS) sebagaimana formulir 1. Penulisan LKS menggunakan komposisi Problem-Location-Objective Euidance-Reference (PLOR). Laporan verifikasi di sampaikan kepada tim perumus / penyusun RSKKNIdan komite standar kompetensi.
4.Pelaporan Hasil Verifikasi unit-unit kompetensi memiliki relevansi dengan industri atau tempat kerja, tim verifikasi dapat melakukan validasi di J tempat kerja. Validasi yang dilakukan di tempat kerja meliputi: 1) Identifikasi proses kerja. 2) Identifikasijenis pekerjaan. 3) Identifikasijabatan kerja.
c.Verifikasi unit-unit kompetensi terhadap tempat kerja Untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi pekerjaan baik yang telah disusun melalui pemetaan kompetensi maupun . , C. VerifikasiEksternal Verifikasi Eksternal merupakan verifikasi terhadap Rancangan SKKNIyang dilakukan oleh tim verifikasi, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Permohonan verifikasi ,:
a.KementerianfLembaga Teknis mengajukan permohonan verifikasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Direktorat yang menangani urusan standardisasi kompetensi, disertai dengan dokumen RSKKNI(hard dan soft copy) serta hasil verifikasiinternal.
b.Direktorat Direktorat yang menangani urusan standardisasi kompetensi meninjau kelengkapan usulan verifikasi, jika berkas usulan verifikasi sudah memenuhi persyaratan maka oleh tim dilakukan ditindaklanjuti untuk
7.Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Seluruh hasil verifikasi perumus f penyusun SKKNI perbaikanf penyempurnaan. TIM VERIFIKASI SKKNI
6.Diagram Alir Verifikasi Internal
b.Tujuan dan ruang lingkup verifikasi.
c.Ketelusuran RSKKNI(adopsi, adaptasi atau penyusunan).
d.Formulir-formulir verifikasi.
e.Nara sumber, subject specialist (jika di perlukan}.
f.Kebutuhan sarana dan fasilitas yang menunjang verifikasi seperti: ruang pertemuan, LCD Projector, serta Komputer/ Laptop. yang telah baik dalam
3.Persiapan Verifikasi Sebelum melaksanakan verifikasi, tim verifikasi yang dibentuk hams memastikan :
a.Dokumen RSKKNI-l hasil pra konvensi disempurnakan oleh tim perumusj'penyusun bentuk hard maupun soft copy. standardisasi kompetensi, dengan tugas:
a.Mengelolaprogram verifikasi;
b.Melaksanakan aktivitas verifikasi;
c.Menyampaikan laporan hasil verifikasi. bertanggung-jawab kepada Kementerian cq. Direktorat yang menangani urusan Tim Verifikasi Ketenagakerjaan verifikasi dapat didampingi oleh nara sumber atau subject specialist. Tim verifikasi yang di bentuk berjumlah ganjil terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan minimal 2 (dua) orang anggota. Jumlah tim verifikasi dapat di sesuaikan berdasarkan kebutuhan atau ruang lingkup Rancangan SKKNI. oleh Kementerian menangani urusan memiliki kompetensi ;,.: Jika diperlukan tim Penunjukan tim verifikasi Tim verifikasi eksternal dibentuk KetenagakeIjaan cq. Direktorat yang standardisasi kompetensi, dengan kriteria metodologi verifikasi standar kompetensi. 2.
c.Apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan maka Direktorat yang menangani urusan standardisasi kompetensi akan memberitahukan kepada Kementerian/ Lembaga Teknis untuk melengkapi.
c.Penulisan Laporan Ketidaksesuaian Seluruh hasil verifikasi di evaluasi dan dibuat rekapitulasi temuan ketidaksesuaian untuk dituangkan dalam laporan ketidaksesuaian. Penulisan laporan ketidaksesuaian menggunakan komposisi Problem-Location- Objective Evidance-Reference (PLOR), yang dapat - dapat
b.Verifikasiisi RSKKNI,meliputi: 1) Kesesuaian terhadap mekanismej proses pengembangan SKKNI 2) Struktur dokumen RSKKNI 3) Format dan penulisan RSKKNI 4) Validasi terhadap hasil verifikasiintemal 5) Substansi unit-unit kompetensi Hasil verifikasi dituangkan dalam formulir 1
4.Pelaksanaan Verifikasi Pelaksanaan verifikasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu: Tahap Pertama Melakukan penilaian terhadap kesesuaian dokumen RSKKNI dengan acuan yang telah ditetapkan.
a.Verifikasikecukupan dokumen meliputi: 1) Surat usulan verifikasi RSKKNI 2) Laporan hasil verifikasi internal sebagaimana formulir 1 00 3) Dokumen RSKKNI(hard dan soft copy) Hasil verifikasi dituangkan dalam forrnulir 2
g.Jadwal verifikasi Tim verifikasi harus menyampaikan secara formal waktu dan tempat verifikasi. Penyampian secara formal harus dilakukan paling lama 3 (tiga)hari setelah usulan verifikasi di terima dan dinyatakan lengkap dari KementerianjLembaga Teknis. Waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi hams di sepakati oleh tim verifikasi dan tim penyusunj perumus RSKKNI. Tahap Kedua Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati antara tim verifikasi dan tim perumus/penyusun, dilakukan pertemuan yang membahas hasil verifikasi, dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Ketua tim verifikasi melakukan pertemuan pembukaan yang isinya antara lain menjelaskan tujuan dan ruang lingkup verifikasi, memperkenalkan anggota tim serta tugasnya, pemantapan jadwal dan tempat verifikasi, konfirmasi tim perumusj'penyusun RSKKNI serta menjelaskan proses verifikasi (jika diperlukan dapat dilakukan verifikasi ke ternpat/Iokasi pekerjaan) dan arti temuan ketidaksesuaian. b.' Memberikan kesempatan kepada tim perumua/penyusun RSKKNIuntuk memperkenalkan personil maupun staf yang mendampingi termasuk nara sumber, subject specialist, praktisi [jika ada dan di perlukan).
c.Memberikan kesempatan kepada tim perumus/penyusun I RSKKNI untuk menyampaikan pokok-pokok/ substansi RSKKNIyang disusun, meliputi peta kompetensi dan unit- unit kompetensi.
d.Ketua tim verifikasi atau anggota yang diberi tugas menyampaikarr/ memaparkan hasil verifikasi yang tertuang Contoh penulisan Kontek variabel pada unit kompetensi menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja kode unit A.019459.001.01 (L) tidak memberikan informasi yang terukur ruang lingkupnya (P) mengakibatkan unit kompetensi ini tidak mencenninkan konteks pelaksanaan pekerjaan atau dimana unit kompetensi tersebut akan digunakan (0) sebagimana diatur dalam peraturan teknis norma K3 ditempat kerja (R). ketidaksesuaiannya. Reference (R): ~cuan/ regulasi yang digunakan dan harus valid. ditemukanyangobjektifObjective (0): bukti TIMPERUMUS SKKNI KEMENTERIANI LEMBAGA TEKNIS
6.Diagram AlirVerifikasiEkstemal
5.Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Sesuai dengan persetujuan hasil verifikasi, tim perumusj'penyusun RSKKNI melakukan penyempurnaan dan perbaikan sebagaimana hasil temuan ketidaksesuaian dalam kurun waktu yang telah disepakati. Hasil penyempumaan dan perbaikan tersebut disampaikan kepada tim verifikasi eksternal dalam bentuk soft copy untuk dilakukan validasi kembali. Hasi1 validasi sebagai dasar untuk menutup laporan ketidaksesuaian. RSKKNIyang telah divalidasi dan laporan ketidaksesuaiannya ditutup di identifikasi sebagai RSKKNI~2. Dokumen RSKKNI-2 merupakan materi/ bahan konvensi nasional SKKNI.
e.Melakukan persetujuan hasil temuan ketidaksesuaian dan kesepakatan waktu kesanggupan tim perumus / penyusun RSKKNI dalam melaksanakan tindakan perbaikan, serta disahkan oleh 3 (tiga) pihak yaitu masing-masing wakil dari komite standar kompetensi, tim perumus dan tim verifikasi. ~71 ~
b.Surat Direktur yang rnenangam urusan standardisasi kompetensi kepada komite standar kompetensi atau KementerianjLembaga Teknis tentang hasil verifikasi stan dar kompetensi dan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap konvensi nasional. Tim PerumusTim Verifikasi Tindakan Rencana No. Uraian Ketidaksesuaian Acuan Tindakan Status Koreksi Perbaikan Tim Perumus /Pendamping Ketua Anggota: Tim Verifikator Ketua Anggota: Standar Kompetensi Jumlah Unit Tanggal Pertemuan LAPORAN KETIDAKSESUAIAN VERIFIKASI STANDAR KOMPETENSI Formulir-l _________ (Tanda Tangan) _________ (Tanggal / Bulan / Tahun) Alasan : Rekomendasi : diproses lebih lanjut atau dikembalikan Nama Oi isi oleh Subdit Standar Kompetensi Daftar Periksa Kelengkapan Dokumen YA TIDAK Surat usulan verifikasi RSKKNI dari Kementeriarr/ Lembaga, g ~ instansi teknis terkait HasiI verifikasi internal sebagaimana formulir 1 g g Laporan hasil Prakonvensi (beserta kelengkapannya) - Berita acara sidang pleno Q Cd \ - Daftar hadir peserta Prakonvensi Cd) Cd) Dokumen RSKKNI(Hardcopy) Q g Dokumen RSKKNI(Softcopy) Q Cd DAFTAR KECUKUPAN DOKUMEN RSKKNI Formulir-2 B. Perencanaan Penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi
1.Panitia penyelenggara membuat rencana detail pelaksanaan pra konvensijkonvensi meliputi antara lain:
a.Agenda pra konvensijkonvensi;
b.Narasumber;
c.Peserta (jumlah, asal dan nama peserta);
d.Waktu dan tempat penyelenggaraan;
2.Tugas Panitia Penyelenggara Panitia penyelenggaraan pra konvensi/konvensi mempunyai tugas:
a.Merencanakan pelaksanaan pra konvensi/konvensi;
b.Melaksanakan pra konvensijkonvensi;
c.Membuat laporan pelaksanaan pra konvensijkonvensi. A. Organisasi Penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi
1.Organisasi Pra konvensi atau konvensi diselenggarakan oleh panitia penyelenggara yang dibentuk oleh komite standar kompetensi dengan susunan kepanitiaan terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan sejumlah anggota (sesuai dengan kebutuhan) . Untuk memberikan jaminan, bahwa standar kompetensi yang telah disusun memiliki pengakuan dan keberterimaan secara nasional, maka sangat diperlukan adanya suatu mekanisme yang objektif, transparan dan kredibel dalam membuat kesepakatan. Kesepakatan dimaksud sekaligus merupakan proses validasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait yang dilakukan melalui proses pra konvensi dan konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI). TATACARAPENYELENGGARAAN PRAKONVENSIDANKONVENSINASIONAL RANCANGANSTANDARKOMPETENSIKERJANASIONALINDONESIA FORMAT6 C. Rambu-Rambu Pra-Konvensi/Konvensi
1.Pra Konvensi
a.Pra konvensi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip- prinsip transparansi, objektifitas , tidak memihak dan akuntabel.
b.RSKKNIyang dibahas dalam pra konvensi adalah RSKKNI-1 yang disusun oleh tim perumus dan telah diverifikasi oleh tim verifikasi serta telah dibahas dalam workshop atau lokakarya RSKKNI.
c.Undangan, dokumen pra konvensi RSKKNI dan lembar
4.Dalam penyelenggaraan pra konvensi/konvensi, bila dipandang perlu, panitia penyelenggara dapat memanfaatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
3.Panitia penyelenggara melakukan konfirmasi dan pengecekan kesiapan yang berkaitan dengan rencana detail sebagaimana disebutkan pada angka 1 serta peralatan dan kelengkapan penyelenggaraan pra konvensi/konvensi sebagaimana disebutkan pada angka 2.
2.Panitia penyelenggara mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pra konvensi/konvensi, antara lain terdiri atas :
a.Komputer, printer, LCD/OHP dan layar presentasi [jumlah sesuai dengan kebutuhan);
b.Alat tulis kantor (ATK);
c.Soft copy dan hard copy RSKKNI;
d.Baclcdrop (spanduk);
e.Name tag
f.Seminar kit (jikadiperlukan);
g.Ruang sidang dan kelengkapannya (jumlah sesuai dengan kebutuhan);
h.Palu sidang;
1.Berita acara pra konvensi atau konvensi; dan J. Administrasi dan daftar hadir.
2.Konvensi
a.Konvensi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, objektifitas, tidak memihak dan akuntabel.
b.RSKKNIyang dibahas dalarn Konvensi adalah RSKKNI-2hasil Pra-Konvensi yang telah diverifikasi oleh Kementerian,
c.Undangan dan dokumen konvensi RSKKNI dan lembar tanggapan [coniohpada formulir 6, 12, 13, dan 14) dikirim ke peserta konvensi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan konvensi.
d.Pengiriman undangan dan dokumen sebagaimana huruf b dapat dilakukan melalui e-mail.
e.Peserta yang diundang dalam konvensi termasuk peserta pra konvensi ditambah dengan unsur pemangku kepentingan lain yang representatif secara nasional, mewakili un sur instanai/organisasi pengguna, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi kompetensij profesi, serta intansi teknis / organisasi lain yang terkait. instanei/organieasi pengguna, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi kompetensr/profesi, dan intansi teknia/organieasi lain yang terkait.
f.Jumlah peserta yang hadir pada pra konvensi paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, termasuk tim perumus dan tim verifikasi, atau disesuaikan dengan kebutuhan guna memenuhi representasi pemangku kepentingan.
g.Pra konvensi dapat menghadirkan nara sumber yang kompeten terkait dengan RSKKNIyang dibahas.
h.Pra konvensi diselenggarakan oleh panitia penyelenggara pra konvensi RSKKNI yang dibentuk oleh komite standar kompetensi. unsurmewakilipesertasebagaidiikutsertakan
e.Peserta pra konvensi terdiri dari pemangku kepentingan yang relevan, kompeten dan mastering di bidang pekerjaanj profeai yang dibahas, serta memiliki legalitas untuk dapat D. Pelaksanaan Pra-Konvensi/Konvensi
1.Pra Konvensi
a.Registrasi Peserta Pra-Konvensi. 1) Setiap peserta wajib rnengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia penyelenggara; 2) Sebelurn mengisi daftar hadir, peserta menunjukkan atau menyerahkan bukti keabsahan sebagai peserta pra konvensi (surat undangan atau surat kuasa); 3) Setiap peserta diberi seminar kit yang berisi : a) ATK; b) Daftar unit-unit kornpetensi yang akan dibahas; c) Dokumen RSKKNI yang akan dibahas (jika disediakan); d) Agenda acara pra konvensi (formulir 1) e) Tata Tertib (formulir 3) f) Delapan perintah standardisasi (forrnulir4) g) Lernbar bio data peserta (forrnulir5) h) Lembar tanggapan peserta (forrnulir6) i) Lembar pernyataan peserta (formulir 7)
b.Agenda Pra-Konvensi 1) Pembukaan pra konvensi dengan susunan acara: a) Laporan panitia penyelenggara; b) Sambutan/ pengarahan dilanjutkan pembukaan pra konvensi oleh pimpinan instansi teknis atau ketua kornite standar kompetensi. 2) Sidang pleno-I di pimpin oleh ketua sidang pleno (dapat berasal dari komite standar kompetensi, panitia penyelenggara, atau salah seorang peserta yang memenuhi kriteria) dengan susunan acara: a) Pembacaan tata tertib pra konvensi; b) Pembacaan 8 (delapan) perintah standardisasi; c) Penyampaian garis-garis besar RSKKNI-1oleh tim kompetensi. diselenggarakan oleh panitia penyelenggara RSKKNI yang dibentuk oleh komite standar Konvensi konvensi h.
2.Konvensi Nasional
a.Registrasi Peserta Konvensi. 1) Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh' Panitia Penyelenggara; 2) Sebelum mengisi daftar hadir, peserta menunjukkan atau menyerahkan bukti keabsahan sebagai peserta Konvensi (surat undangan atau surat kuasa) 3) Setiap peserta diberi seminar kit yang berisi: a) ATK; b) Daftar unit-unit kompetensi yang akan dibahas; c) Dokumen RSKKNI yang akan dibahas (jika disediakan) ; .d) Agenda acara konvensi (formulir 2) e) Tata Tertib (formulir 3) f) Delapan perintah standardisasi (formulir4) g) Lembar bio data peserta (formulir5) h) Lembar tanggapan peserta (formulir6) i) Lembar pernyataan peserta (formulir7)
b.Agenda Konvensi 3) Sidang Kelompok dipimpin oleh Ketua Kelompok yang dipilih/ ditunjuk (berasal dari salah seorang peserta yang memenuhi kriteria). 4) Sidang Pleno-2 dipimpin oleh Ketua Sidang Pleno dengan acara laporan dan pembahasan hasil Sidang Kelompok. 5) Penutupan Pra-Konvensi.
c.Dalam hal hasil pra konvensi belum sesuai dengan yang diharapkan maka pra konvensi dapat diselenggarakan lagi paling banyak 3 (tiga) kali;
d.Hasil pra konvensi berupa kesimpulan dan rekornendasi atas pembahasan RSKKNI-l. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijadikan acuan dalam perbaikan RSKKNI-l.
e.Tindak lanjut pra konvensi berupa pebaikan RSKKNI-l oleh Tim Perumus. Intansi Teknis menyampaikan RSKKNI-l kepada Direktur Jenderal un tuk diverifikasi dan hasilnya merupakan bahan konvensi. E. Tata Cara Pra KonvensiJKonvensi
1.Pembukaan Pra Konvensi/Konvensi Pembukaan pra konvensi/konvensi merupakan kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan). 3) Sidang Kelompok dipimpin oleh Ketua Kelompok yang dipilihJ ditunjuk (berasal dari salah seorang peserta yang memenuhi kriteria). 4) Sidang Pleno-2 dipimpin oleh ketua sidang pleno dengan acara laporan dan pembahasan hasil Sidang Kelompok. 5) Penutupan Konvensi.
c.Dalam hal hasil konvensi belum sesuai dengan yang diharapkan maka konvensi dapat diselenggarakan lagi paling banyak 2 (dua) kali.
d.Hasil konvensi berupa kesimpulan dan rekomendasi atas pembahasan RSKKNI-2.Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijadikan acuan dalam perbaikan RSKKNI-2.
e.Tindak lanjut konvensi berupa pebaikan RSKKNI-2menjadi RSKKNI-3oleh Tim Perumus. Intansi Teknis menyampaikan RSKKI-3 kepada Direktur Jenderal untuk di proses penetapannya sebagai SKKNroleh Menteri Ketenagakerjaan. f dalarn dari besar pembahasan menunjuk perwakilan Penyampaian garis konvensi (dapat e) pembukaan konvensi oleh pimpinan ihstansi teknis atau ketua komite standar kompetensi. 2) Sidang pleno-l di pimpin oleh ketua sidang pleno (dapat berasal dari komite standar kompetensi, panitia penyelenggara, atau salah seorang peserta yang memenuhi kriteria) dengan susunan acara: a) Pembacaan tata tertib konvensi; b) Pembacaan 8 (delapan) perintah standardisasi; c) Penyampaian garis-garis besar RSKKNI-2 oleh tim perumus; d) Pembentukan kelompok diskusi pembahasan dokumen RSKKNI-2; dilanjutkanSarnbutan/pengarahan -
d.Dalam sidang kelornpok,seluruh hasil pembahasan unit-unit kompetensi dicatat dan dituangkan dalam notula sidang kelompok serta ditanda tangani oleh pimpinan sidang.
e.Haeil pembahasan sidang kelompok disampaikan atau di presentasikan kepada seluruh peserta pra konvensi/konvensi pada sidang p1eno-2.
4.Sidang Kelompok PraKonvensi/Konvensi
a.Sidang kelompok dipimpin oleh seorang ketua dan didampingi oleh seorang sekretaris kelompok dengan agenda membahas secara detail seluruh unit-unit kompetensi sebagaimana tertuang dalam format SKKNI, termasuk substansi yang terdapat pada Bab I dan Bab II.
b.Setiap ke1ompok membahas sebanyak 10 - 15 unit kompetensi atau sesuai kebutuhan berdasarkan kelompok fungsi kunci (key function)/ fungsi utama (major function).
c.Jika dalam pembahasan unit-unit kompetensi terdapat hal- hal yang perlu penjelasan secara teknis, maka pimpinan diskusi dapat meminta nara sumber untuk memberikan penjelasan.
3.Sidang Pleno Pra Konvensi/Konvensi.
a.Sidang pleno pra konvensi/ konvensi terdiri dari Sidang Pleno-l (awal pra konvensi/konvensi) dan Sidang Pleno-2 (akhir pra konvensi/konvensi)
b.Sidang pleno pra konvensi/konvensi dipimpin oleh Ketua dan didampingi Sekretaris sidang pleno yang telah ditetapkan sebelumnya oleh panitia penyelenggara.
c.Sidang pleno pra konvensiJkonvensi dihadiri oleh seluruh peserta yang terdaftar.
2.Pembentukan Ke1ompokDiskusi Pra Konvensi/Konvensi Peserta pra konvensi/konvensi dibagi dalam sejum1ah kelompok diskusi sesuai dengan kebutuhan. Pembagian kelompok dan jumlah peserta pada setiap kelompok dibuat secara proporsional, komposisinya mewakili unsur pemangku kepentingan serta disesuaikan dengan jumlah unit kompetensi yang akan dibahas.
7.Tindak Lanjut Hasil Pra-Konvensi/Konvensi
a.Seluruh masukan dan tanggapan terhadap RSKKNI yang telah mendapat kesepakatan dalam sidang kelornpok dan/ atau sidang pleno diakomodir dan menjadi acuan dalam penyempurnaan RSKKNI.
b.Hasil pra konvensi menjadi acuan untuk penyempumaan RSKKNI-l dan hasil Konvensi menjadi acuan untuk penyempurnaan RSKKNI-2menjadi RSKKNI-3.
c.Penyempurnaan RSKKNIdimaksud butir a dan b, dilakukan oleh tim perumus RSKKNI dalam waktu paling lama tiga puluh (30) hari kerja setelah pra konvensi/konvensi. mewakili pimpinan instansi teknis atau oleh pimpinan sidang pleno pra konvensi/konvensi. Pra konvensi/konvensi ditutup oleh pejabat yangberakhir.
6.Penutupan Pra Konvensi/Konvensi Penutupan pra konvensi/konvensi dilakukan setelah presentasi dan pembahasan hasil sidang kelompok dalam sidang pleno-2
5.Penetapan Hasil Pra-Konvenst/Konvensi
a.Hasil pra konvensi/konvensi yang ditetapkan dalam sidang plena untuk selanjutnya diserahkan kepada komite standar kompetensi dengan disertai dokumen RSKKNIyang dibahas, berita acara, notula rapat dan daftar hadir peserta pra konvensi/ konvensi.
b.Peserta yang akan meninggalkan acara sebelum pra konvensi/konvensi berakhir, harus memberitahukan kepada pimpinan sidang dan Zatau panitia dan dianggap menyetujui hasil sidang pra konvensi/konvensi dengan mengisi formulir sebagaimana formulir 7.
c.Sebelum berakhimya sidang pleno-2 pada konvensi, pimpinan sidang plena memberikan penegasan dan konfirmasi kepada seluruh peserta terkait dengan RSKKNI yang dibahas, apakah RSKKNI terse but diterima/ disetujui atau tidak.
3.Fokus Pembahasan
a.Pembahasan RSKKNI dalam pra konvensijkonvensi, difokuskan pada hal-hal yang bersifat prinsip, antara lain
2.Kepesertaan dalam Sidang KelompokPra KonvensijKonvensi
a.Jumlah peserta dalam sidang kelompok sebagaimana ditetapkan dalam sidang pleno-l pra konvensijkonvensi.
b.Komposisi peserta dalam sidang kelompok dibuat proporsional yang berasal dari un sur pemangku kepentingan (seperti; pengguna, asosiasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi kompetensij profesi, penyusun dan verifikatorserta instansi teknis terkait)
c.Setiap kelompoksebaiknya didampinginara sumber.
b.Nara Sumber 1) Nara sumber pra konvensijkonvensi bertugas memberikan penjelasan teknis dan substantif jika diminta oleh pimpinan sidang. 2) Nara sumber sharusnya memenuhi kriteria; menguasai substansi RSKKNI yang dibahas serta memiliki kemampuan memberi penjelasan. F. Hal-HalPenting dalam Pra KonvensijKonvensi
1.Pimpinan Sidang, Sekretaris dan Nara Sumber
a.Pimpinan dan Sekretaris Sidang 1) Pimpinan sidang (pleno dan kelompok) bertugas memimpin dan mengendalikan jalannya sidang sebagaimana agenda sidang. 2) Pimpinan sidang seharusnya memenuhi kriteria: memiliki kemampuan memimpin sidang konvensi atau pra konvensi serta memahami RSKKNIyang dibahas. 3) Pimpinan Sidang dibantu Sekretaris yang sekaligus berfungsi sebagai notulis. 4) Semua hasil sidang dituangkan dalam berita acara sidang, dilampirkan notula sidang dan daftar hadir peserta. ~ 83 -
2.Laporan penyelenggaraan pra konvensi/konvensi paling sedikit memuat:
a.Pendahuluan, yang berisi uraian tentang: 1) Latar belakang penyelenggaraan; 2) Maksud dan tujuan penyelenggaraan; 3) Agenda; 4) Peserta; 5) Organisasi penyelenggaraan; 6) Dasar hukum penyelenggaraan.
b.Proses penyelenggaraan pra konvensi/konvensi yang meliputi: 1) Persiapan pelaksanaan pra konvensiJkonvensi; 2) Pelaksanaan sidang pleno; 3) Pelaksanaan sidang kelompok.
c.Hasil pra konvensi/konvensi yang terdiri: 1) Hasil sidang pleno; 2) Hasil sidang kelompok; 3) Rekomendasi tindak lanjut.
d.Penutup
e.Formulir G. Pelaporan Pra KonvensiDan Konvensi
1.Panitia penyelenggara pra konvensi/konvensi RSKKNI wajib membuat laporan pelaksanaan pra konvensi/konvensi secara lengkap, kronologis dan komprehesif;
b.Fokus pembahasan pada setiap bagian dari RSKKNImeliputi: 1) Pemetaan kompetensi; 2) Substansi unit-unit kornpetensi yang terdiri: a) Judul unit kompetensi b) Deskripsi unit kompetensi c) Elemen kompetensi d) Kriteria Unjuk Kerja e) Batasan Variabel f) Panduan Penilaian
3.RSKKNI yang akan ditetapkan telah disusun sesuar dengan struktur dan tata cara p~nulisan.
2.Dokumen usulan penetapan SKKNIterdiri dari:
a.Surat pengantar permohonan penetapan SKKNIdari Instansi Teknia/Lembaga dan di cap basah;
b.Hard copy RSKKNI-3sebanyakT (satu) rangkap, yang diberi paraf pada pojok kanan bawah oleh 1 (satu) orang perwakilan komite standar kompetensi pada setiap lembar dokumen RSKKNI-3;
c.Soft Copy yang berisi: 1) Surat usularr/permohonan penetapan (pdf); 2) RSKKNI-3(word); 3) Berita Acara hasil konvensi (pdf); 4) Daftar hadir peserta konvensi (pdf). H. Pengusulan Penetapan SKKNI
1.RSKKNI hasil konvensi yang diidentifikasi sebagai RSKKNI-3 secara formal diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri Ketenagakerjaan Cq. Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan urusan bidang pelatihan kerja dan produktivitas untuk ditetapkan sebagai SKKNI,paling lambat empat puluh lima (45) hari kerja setelah Konvensi. (*) dapat disesuaikan No. Waktu (*) Kegiatan Penanggung Keterangan Pelaksanaan jawab
1.08.00 -09.00 Registrasi Panitia pelaksana Peserta
2.09.00 - 09.20 Ketua Panitia Laporan Penyelenggara Pra Panitia Konvensi
3.09.20- 09.30 Sambutan dan Kementerian/Lembaga pembukaan Teknis
4.09.30 - 10.00 Sidang Pleno I Ketua Sidang Pleno Penjelasan rnateri pra Pra Konvensi konvensi
a.Penyampaian tata tertib
b.Penyampaian 8 perintah standardisasi
c.Penyampaian Garis Besar RSKKNIoleh tim penyusun
d.Pembagian kelompok dan penetapan ketua dan sekretaris siding kelompok ( disesuaikan dengan kebutuhan)
e.Penyarnpaian garis besar pembahasan dalam pra konvensi
5.10.00 - 10.15 Rehat kopi
6.10.15 - 12.00 Sidang Ketua Kelompok Pembahasan uni-unit Kelompok Pra kompetensi Konvensi
7.12.00 - 13.00 ISOMA Panitia
8.13.00 - 14.00 lanjutan Ketua Kelompok Pembahasan uni-unit Sidang kompetensi Kelompok
9.14.00 - 15.00 Sidang Plenoll Ketua Sidang Pleno Presentasi hasil sidang Pra Konvensi kelompok
10.15.00 - 15.15 Rehat kopi Panitia
11.15.15 - 16.30 Lanjutan Ketua Sidang P1eno Presentasi hasil sidang Sidang Pleno II kelompok
12.16.30 - 17.00 Penutupan Ketua Panitia Serah terima hasil pra konvensi Tanggal . RSKKNI . Agenda Acara Pra Konvensi Formulir 1 (*) dapat disesuaikan No. Waktu (*) Kegiatan Penanggung Keterangan Pelaksanaan Jawab .
1.08.00 -09.00 Registrasi Panitia pelaksana Peserta
2.09.00 - 09.20 Menyanyikan Lagu Indonesia Panitia Raya Ketua Panitia Laporan Panitia Pelaksana Konvensi
3.09.10- 09.30 Sambutan dan Kementerian/Lembaga pembukaan Teknis
4.09.30 - 10.00 Sidang Pleno I Ketua Sidang Pleno Penjelasan materi pra Konvensi konvensi
a.Penyampaian tata tertib
b.Penyampaian 8 perintah standardisasi
c.Penyampaian Garis Besar RSKKNIoleh tim penyusun
d.Pembagian kelompok dan penetapan ketua dan sekretaris siding kelompok ( disesuaikan dengan kebutuhan)
e.Penyampaian garis besar pembahasan dalam konvensi
5.10.00 - 10.15 Rehat kopi
6.10.15 - 12.00 Sidang Ketua Kelompak Pembahasan unit-unit Kelompok kompetensi
7.12.00 - 13.00 ISOMA Panitia
8.13.00 - 14.00 lanjutan Ketua Kelornpok Pembahasan unit-unit Sidang kompetensi Kelompok
9.14.00 - 15.00 Sidang Plena II Ketua Sidang Plena Presentasi hasil sidang kelompok
10.15.00 - 15.15 Rehatkapi Panitia
11.15.15 - 16.30 Lanjutan Ketua Sidang Plena Presentasi hasil sidang Sidang Plena II kelompok Rumusan hasil konvensi Serah terima hasil konvensi
12.16.30 - 17.00 Penutupan. Ketua Panitia 13. Tanggal . RSKKNI . Agenda Acara Konvensi Formulir 2 II. Khusus
1.Peserta Konvensiharus mengisidaftar hadir yang disediakan.
2.Peserta yang akan meninggalkan acara sebelum pra konvensi/konvensi berakhir harus memberitahu kepada pimpinan ,sidang atau panitia, serta dianggap menyetujui hasil sidang konvensi (dengan mengisi dan menandatangani formulir yang tersedia).
3.Peserta harus memberikan konstribusi yang konstruktif dengan memberikan masukan, koreksi serta usulan untuk perbaikan RSKKNI.
4.Usulan, masukan dan koreksi yang dibahas hanya yang bersifat prinsipil, antara lain kesalahan substansi, kesalahan mengutip referensi, kesalahan mengutip peraturan dan perundang- undangan atau yang setara dengan hal tersebut.
5.Koreksi atas kesalahan ketik, kesalahan, huruf, koma dan tanda baca lainnya disampaikan secara tertulis dan tidak dibahas dalam sidang kelompokataupun sidang pleno.
6.Dalam pembahasan RSKKNI, peserta konvensi harus I. Umum
1.Peserta harus melakukan registrasi/ absensi dan bersedia duduk dalam kelompokyang telah ditentukan.
2.Konvensidihadiri oleh peserta yang berasal dari un sur pemangku kepentingan yang diundang secara resmi oleh Panitia Penyelenggara yang telah dibentuk atau oleh Komite Standar Kompetensi.
3.Bagi peserta konvensi yang mewakili atau atas nama peserta yang telah diundang, harus dilengkapi dengan surat penugasan dari yang diwakili.
4.Peserta harus mengisi lembar bio data dan menyerahkannya kembali ke panitia penyelenggara sebelum acara konvensi dinyatakan selesai Tata Tertib Prakonvensi/Konvensi RSKKNI Formulir 3 Prinsip dasar konvensi standar ini diadaptasi dari The Eight Commandement of International EZectrotechnical Commission, pada sidang umum ke -50.
1.Standardisasi berarti suatu pengorbanan, jangan memasuki dunia standar bila hanya ingin memaksakan idenya sendiri;
2.Standardisasi adalah suatu kesepakatan bersama;
3.Setiap saran harus dipertimbangkandari semua aspek yang baik;
4.Bila pemecahan ideal tidak dapat dicapai pada waktunya, sebaiknya rapat memanfaatkan kesepakatan yang dinilai terbaik;
5.Hindari menyalahkan pendapat pihak lain, utamakan kepentingan standardisasi secara nasional;
6.Utamakan focus pembicaraan pada permasalahan yang mendasar, mengingatwaktunya sangat terbatas;
7.Pembahasan sesuai dengan urut-urutan paragrap, dan tidak memperdebatkan pangaturan editorial;
8.Standardisasi berarti suatu kerjasama yang harmonis, bila berhasil kita akan mendapatkan kemanfaatan bersama. DELAPAN PERINTAH STANDARDISASI Formulir 4 ........................., 20
10.Pelatihan yang pemah di ikuti
9.Pendidikan
8.Pengalaman Kerja
7.Alamat Rumah
6.No. HP dan e-mail
5.No. Telp dan Fax
4.Alamat Kantor
3.Institusi
2.Jabatan
1.Nama Lengkap LEMBAR BIO DATA PESERTA Formulir 5 Tanggapan yang telah diisi harap diserahkan kepada pimpinan sidang. Format ini dapat diisi sebelum sidang plenoJkelompok,jika perlu dapat menggunakan lembar tambahan (Ditulissingkat dan fokus pada substansi unit-unit kompetensi yang terkait dengan : latar belakang, pemetaan kompetensi, kualifikasiJlevel, kluster, judul unit, deskripsi unit, elemenkompetensi, KUK,batasan variabel, panduan penilaian) TanggapanjVsulan Perbaikan : Nama Peserta Institusi Kelompok LEMBAR TANGGAPAN PRA KONVENSI/KONVENSI RSKKNI BIDANG . Formulir 6 ) (••..•...........••••••..•..........••••.... Yang Menyatakan .••.........•••........• , ........•••..•••...•...•• ~() Dengan ini menyatakan menenma dan menyetujui seluruh hasil-hasil sidang pra konvensiJkonvensi RSKKNIBidang . Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya . Kelompok Nama Peserta Institusi LEMBAR PERNYATAAN Formulir 7 Sekretaris Sidang Pleno IKetua Sidang Pleno I 'Hasil-hasil sidang sebagaimana tertuang dalam notula sidang pra konvensi/konvensi (tedampir). Dengan komposisi peserta sebagai berikut : 1) Pakar/Nara Sumber : orang 2) Pengguna Tenaga Kerja : orang 3) Lembaga Sertifikasi Profesi : orang 4) Lembaga Diklat : orang 5) Asosisasi Industri : orang 6) Asosiasi Profesi : orang 7) Pemerintah : orang Jumlah seluruh peserta pra konvensi/konvensi yang hadir ~. orang (dari yang diundang orang) dengan agenda sidang sebagai berikut : 1) Penyampaian tata tertib konvensi 2) Penyampaian 8 (delapan) perintah standardisasi 3) Penyampaian Garis Besar RSKKNIoleh tim penyusun 4) Pembagian kelompok dan penetapan ketua dan sekretaris sidang kelompok 5) Penyampaian garis besar pembahasan dalam pra konvensi/konvenein Pimpinan Sidang Ketua : (institusi): . Sekretaris : {institusi): . Pada hari ini tanggal .. .. bertempat di ............................... telah dilakukan sidang Pleno I pra konvensi/Konvensi RSKKNI ;....... , dengan penjelasan sebagai berikut: (Tuliskan Bidang Kea·hlian/sektor secara lengkap) It~}[~lil lIici~ll~ •••....•••.....••.••...••••.....•••...••......•••......•.....•.....••...... BERITA ACARA SIDANG PLENO - 1 PRA KONVENSI/KONVENSI (*) BERITA ACARA PRA KONVENSI/KONVENSI Formulir 8 Sekretaris Sidang PlenoKetua Sidang Pleno Persetujuan dan kesepakatan dicapai melalui aklamasijvoting *) unit-unit kompetensi yang telah dibahas termasuk penyempurnaanya sebagaimana yang tertuang dalam notula sidang terlampir. menyetujui/ tidak menyetujui (*) seluruh/ sebagian (*) Kesimpulan : Dalam sidang plene II ini, setelah mendengarkan dan membahas seluruh tanggapan terhadap unit-unit kompetensi baik yang disampaikan oleh masing-masing kelompok atau oleh setiap peserta sidang, maka dengan ini kami simpulkan bahwa seluruh peserta pra konvensijkonvensi Jumlah peserta sidang pleno II yang hadir orang (dari yang diundang orang) dengan agenda utama sidang pleno II adalah pembahasan dan tanggapan terhadap unit-unit kompetensi oleh seluruh peserta konvensi. Sekretaris : (institusi): . : (institusi):Ketua Pimpinan Sidang Pada hari ini tanggal bertempat di .... .... ... telah dilakukan sidang pleno II RSKKNI ................................................................ dengan penjelasan sebagai berikut: (Tuliskan Bidang Keahlian/sektor secara lengkap) Jl~~!fI lIiciSLIl~••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• BERITA ACARA SIDANG PLENO - 2 PRA KONVENSI/KONVENSI (*) BERITA ACARA PRA KONVENSI/KONVENSI Formulir 9 Mengetahui/ Menyetujui Ketua Sidang .Notulis Dstnya .. Peraturan tentang K3 yang dicantumkan dalam Rentang Variabel unit kompetensi Kode KAl.KON.006(02)A, supaya diganti dengan peraturan terbaru dengan nomor tahun (usulan dari sdr. Fulan wakil dari Departemen Perhubungan) Wakildari Serikat Pekerja Kereta Apikeberatan dengan penggunaan istilah .......................... pada . Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Jalan Kereta Api mengusullkan agar difinisi sebutan teknisi merujuk kepada UU. nomor tentang Perkeretaapian. Contoh rekaman: Contoh format notulen RSKKNI Bidang . NOTULEN SIDANG PLENO 1 / 2 / KELOMPOK(*) Formulir 10 Catatan: (*) Coret salah satu No Nama Instansit"! Tanda tangan 1. 2. 3. 4. 5. 6 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. ~ 15. 16. Tanggal . RSKKNI Bidang . DAFTAR HADIR PESERTA PLENO 1 / 2 / KELOMPOK(*) Formulir 11 Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama Bapak/lbuj Saudara, kami sampaikan terima kasih. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal :
1.Dokumen Rancangan SKKNI Bidang (sebagaimana terlampir) dan dibawa pada saat pra konvensi atau konvensi.
2.Dokumen Rancangan SKKNI Bidang , dapat ditelaah dan dipelajari sebelum mengikuti pra konvensi/konvensi. Masukan dan koreksi atas RSKKNIBidang diharapkan te1ah dicatat atau ditulis untuk kemudahan dan kelancaran dalam pembahasan.
3.Lembar konfunasi kehadiran (terlampir) sudah kami terima selambat- lambatnya tanggal ..
4.Jika Saudara tidak dapat hadir, dapat mewakilkan atau memberi kuasa kepada yang dianggap representatif untuk mewakili, dengan mengisi formulir terlampir. Hari/ tanggal Waktu Tempat Untuk itu, kami mengundang BapakjIbu/Sdr(i} mengikuti pra konvensi/konvensi tersebut yang akan diselenggarakan pada : Terkait dengan hal tersebut maka Direktorat Jenderal ..... akan menyelenggarakan pra konvensi/konvensi dalam rangka pembakuan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI)bidang yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas dari stakeholders yang terkait. Sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM yang kompeten di sektor ...'" ...., maka di perlukan adanya suatu standar kompetensi yang dapat digunakan sebagai acuan baik dalam program pelatihan maupun untuk sertifikasi kompetensi. Kepada Yth: BapakjIbujSaudara (i) (sebagaimana daftar terlampir) Bidang . Nomor: . Lamp. : 1 (satu) Berkas Perihal : Undangan Pra/Konvensi RSKKNI ........... , TjBjThn . Kop Surat Instansi Teknis Formulir 12 *) coret yang tidak perlu. ( ; ) . , 20 Disampaikan kepada Sekretariat Panitia Konvensi Up. Sdr Telp. ................... Fax . dengan ini menyatakan bersedia/tidak bersedia"} mengikuti pra konvensi/ konvensi RSKKNIBidang . No.Telp/HP ...................................................................... " .Unit kerja Nama Yang bertanda tangan dibawah ini saya: BIDANG . FORMULIR KESEDIAAN SEBAGAI PESERTA PRA KONVENSI/KONVENSI RSKKNI(*) Formulir 13 ..................... , 20 Disampaikan kepada Sekretariat Panitia Konvensi Up. Sdr Telp. ................... Fax . BidangRSKKNIpra konvensiJkonvensiuntuk mengikuti No.Telp/HP ............................................. , , ,., , . Unit kerja Nama dengan ini mewakilkan kepesertaan saya kepada : No.Telp/HP . ........................................... , . Unit kerja . ............................. , , . Nama Yang bertanda tangan dibawah ini : BIDANG .. FORMULIR KETERWAKILAN SEBAGAI PESERTA PRA KONVENSI I KONVENSI RSKKNI(*) Formulir 14 DOKUMEN RSKKNI HASIL PRA KONVENSI RUMUSANSIDANG PRA KONVENSI: • BerltaAcara Sidang Pra Kenvansl • Materi RSKKNI hasil pembahasan • NetulisSidang Plene • Daftar Hadlr Sidang Plene Pimpinan Sidang Pleno Pra Konvensi HASIL SIDANG KELOMPOK: • Materi RSKKNI hasII pembahasan • NotulisSidang Kelompol< • Daftar Hadir Sidang Kelompok PENUTUPAN ACARA PRA KONVENSI Pimpinan Sidang Kelampok Pimpinan Sidang Pleno Pra Konvensi - Panitia Penyelenggara - Kamite Standar Kompetensi Panitia Penyelenggara Pra Kanvensi PENANGGUNGJAWAB PEMAHAMANGARIS SESAR MATERI DAN PEMSAGlANSIDANG KELOMPOK SAMBUTAN DAN PEMBUKAANPRA KONVENSI I t PEMBUKAAN PRA KONVENSI REGISTRASI PESERTA PRA KONVENSI 5. 6. 4. 3 2. 1. HASILPROSESURUTAN Tata Alir Sidang Pra Konvensi Formulir lS.A URUTAN PROSES HASIL PENANGGUNGJAWAB 1. I REGISTRASI PESERTA DAFTAR PESERTA I Panitia Penyelenggara I KONVENSI I KONVENSI Kenvensi J I .. [ J - Panitia penyelenggara
2... SAMBUTAN DAN - Komite standar kompetensi PEMBUKAAN KONVENSI PEMBUKAAN KONVENSI - Instansi Teknis Pembina Sekter I PEMAHAMANGARIS SIDANG BESAR MATERI DAN 3 PLENO 1 PEMBAGIANSIDANG Pimpinan Sidang Plene KONVENSI KELOMPOK Kenvensi I I I + HASIL SIDANG KELOMPOK:
4.SIDANG • Materi RSKKNI nasll pembahasan Pimpinan Sidang Kelompok I KELOMPOK • Notulls Sidang Kelompok KONVENSI • Daftar Hadir Sidang Kelompok . HASIL-HASILSIDANG KONVENSI I
5.UNTUK KONSENSUS: SIDANG PLENO • Berita Acara Sidang Konvensl Pimpinan Sidang Pleno 2 KONVENSI • Materi RSKKNI hasll pembahasan I Kenvensi I UNTUK • Nolulis Sidang Konvensi I KONSENSUS • Daftar Hadlr Sidang Konvensl r I 6. I PENUTUPAN SIDANG DOKUMEN RSKKNII Pimpinan Sidang Pleno I
7.KONVENSI II> HASIL KONVENSI I I I J I
8.PENUTUPAN ACARA I , KONVENSI Kementerian Teknls/Lembaga I PENYERAHAN HASIL-HASIL DOKUMEN RSKKNI HASIL
9.SIDANG KONVENSI KEPADA KONVENSI I KEMENTERJAN TEKNIS/LEMBAGA . I Tata Alir Sidang Konvensi Formulir 15.B B. Mekanisme Kaji Ulang SKKNI
1.Pengusulan Kaji Ulang Usulan untuk melakukan kaji ulang terhadap SKKNIdapat berasal dari instansi teknis pembina sektor atau pemangku kepentingan terkait. Usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Komite Standar Kompetensi di Instansi Teknis Pembina Sektor dengan melampirkan dokumen yang menerangkan faktor- faktor penyebab perlunya kaji ulang. Dokumen usulan Kaji Ulang SKKNI harus memuat informasl/ data atau alasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Dapat diandalkan Informasi/ data atau alasan yang mendukung usulan kaji ulang SKKNlbersifat argumentatif, rasional dan berasal dari A. Faktor Pendorong KajiUlang SKKNl Beberapa faktor yang mendorong dilakukannya kaji ulang terhadap SKKNIadalah sebagai berikut:
1.Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Misalnya: perkembangan teknologi yang demikian cepat di bidang Information and Communication Technology (leT).
2.Perubahan cara kerja Misalnya peningkatan kualitas jasa layanan dan / atau produk, adanya peningkatan efisiensi dalam memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa.
3.Perubahan lingkungan dan Zatau persyaratan kerja Misalnya perubahan SOP:
4.Dalam rangka harmonisasi Perubahan regulasi atau pedoman atau adanya kesepakatan dengan lembaga lain atau negara lain.
5.Masa berlaku SKKNIsudah lebih dari 5 (lima)tahun TATACARAKAJIULANG STANDARKOMPETENSIKERJANASIONALINDONESIA FORMAT7 Tugas Tim Perumus dalam melakukan kaji ulang SKKNI: 1) Melakukan analisis ketidaksesuaian terhadap SKKNI
2.Pelaksanaan KajiUlang Pihak yang berhak melakukan kaji ulang adalah Komite Standar Kompetensi di instansi teknis pembina sektor. Komite Standar Kompetensi kemudian melakukan penelaahan kelayakan dokumen usulan kaji u1angSKKNI.Kajiulang dapat dilaksanakan ketika ditemukan salah satu faktor pendorong perubahan SKKNI sebagaimana disebutkan pada huruf A.
a.Pembentukan Tim Perumus Untuk melaksanakan kaji ulang SKKNI,komite standar kompetensi dapat membentuk tim perumus. Tim perumus bersifat ad hoc dan beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis yang sesuai dengan bidang SKKNIyang akan dikaji ulang serta memahami metodologi penyusunan SKKNI.
b.Sesuai kenyataan Infonnasi/ data atau alasan yang mendukung usulan kaji ulang SKKNI dilengkapi dengan penjelasan tentang implementasi SKKNI terse but sesuai dengan kenyataan di lapangan.
c.Cermat Infonnasi/ data atau alasan yang mendukung usulan kaji ulang SKKNIdisusun secara rinci dan cennat.
d.Mutakhir Informasi/ data atau alasan yang mendukung usulan kaji ulang SKKNImenggunakan informasi/ data terkini.
e.Lengkap Informasi/ data atau alasan yang mendukung usulan kaji ulang SKKNIdisajikan secara komprehensif.
f.Relevan dengan kebutuhan industri Infonnasi/ data atau alasan yang mendukung usulan kaji ulang SKKNImenjelaskan relevansinya dengan kebutuhan pekerjaan di industri. 4) Verifikasi Seluruh hasil validasi disusun kembali sebagaimana 3) Validasi Komite Standar Kompetensi melakukan validasi terhadap hasil perubahan dokumen SKKNIyang bersifat substansif. Proses validasi SKKNI dilakukan melalui FGD atau semacamnya dengan melibatkan pakar, 'praktisi, akademisi, dan pengguna standar. Hasil validasi SKKNI dituangkan dalam lembar validasi sebagaimana formulir 2. 2) Melakukan perubahan terhadap dokumen SKKNI Tim perumus melakukan perubahan terhadap dokumen SKKNI berdasarkan hasil analisis ketidaksesuaian. Perubahan sebagian atau seluruh substansi dalam dokumen SKKNIharus melalui proses validasi, verifikasi, pra konvensi dan konvensi. Perubahan sebagian atau seluruh non-substansi SKKNI seperti editorial, tata penulisan dan format penulisan tidak melalui proses validasi, verifikasi, pra konvensi dan konvensi. Komite Standar Kompetensi di instansi teknis pembina sektor dapat langsung mengusulkan SKKNI yang telah dikaji ulang tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk ditetapkan, dengan me1ampirkan: a) Bagian yang direvisi. b) Lembar ketidaksesuaian Dalam hal perubahan terhadap kodefikasi unit kompetensi, Komite Standar Kompetensi perlu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kodefikasiunit kompetensi merupakan bagian dari format (template) unit kompetensi, sehingga hasil revisinya dapat langsung diusulkan penetapannya oleh Komite Standar Kompetensi, dengan melampirkan : a) Lembar ketidaksesuaian (formulir 1) b) Daftar tabel perubahan kodefikasi unit kompetensi (formulir 3)
2.Sebagian atau seluruh non-substansi SKKNI a} Format penulisan Ketidaksesuaian format penulisan SKKNI karena adanya perubahan regulasi darr/ atau pedoman yang mengakibatkan perubahan pada struktur penulisan SKKNI, format (template) dari unit kompetensi atau kode unit kompetensi. Contoh: Perubahan pada sistem pengkodean unit kompetensi karena perubahan regulasi. b) Unit-unit kompetensi. Perubahan unit-unit kompetensi menyebabkan adanya perubahan pada lsi dari: judul unit kornpetensi, deskripsi unit kompetensi, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian. C. Bentuk-Bentuk Perubahan SKKNI Bentuk Perubahan SKKNI dapat berupa sebagian atau seluruh substansi danj atau non-substansi, yang meliputi:
l.Sebagian atau seluruh substansi dalam dokumen SKKNI, terutama pada: a) Pemetaan Kompetensi Perubahan pemetaan kompetensi menyebabkan adanya perubahan pada : Tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasar. 5) Pra Konvensi/Konvensi Hasil verifikasi internal dijadikan bahan pembahasan dalam pra konvensi. Sedangkan hasil verifikasi eksternal sebagai bahan pembahasan dalam konvensi. Tatacara pra konvensi/konvensi sebagaimana diatur dalam Tatacara Penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi RSKKNI. Tata cara verifikasi sebagaimana diatur oleh Tata cara Verifikasi RSKKNI. c) NomorUrut pada KodeUnit Kompetensi Akibat perubahan pada unit kompetensi dapat berimplikasi pada perubahan nomor urut pada kode unit kompetensi. Agar nomor urut tersebut tetap memiliki :ketelusuran terhadap SKKNIyang telah ditetapkan, maka penulisan nomor urut kode unit kompetensi dilakukan sebagai berikut: 1) Tidak Berubah Nomor urut pada kode unit kompetensi tidak mengalami perubahan jika unit kompetensi hanya mengalami penambahan atau pengurangan substansi unit kompetensi dan masih sesuai dengan persyaratan sebagai satu unit kompetensi. 2) Berubah Dalam hal unit kompetensi dikembangkan menjadi dua atau lebih unit kompetensi, maka nomor urut kode unit kornpetensi yang dikembangkan masih tetap pada urutannya. Nomor urut pada kode unit kompetensi hasil pengembangan atau penambahan baru ditempatkan pada urutan terakhir. 3) Pengosongan Dalam hal satu atau lebih unit kompetensi dihilangkan, dicabut atau dihapuskan, maka nomor urut pada kode unit kompetensi tersebut tidak dapat digantikan oleh b) Editorial Ketidaksesuaian karena adanya kesalahan editorial atau kesalahan ketik yang mengakibatkan perubahan makna yang fatal, termasuk kesalahan ketik yaitu kata, istilah, kalimat, danj atau angka. Contoh: Pada Kriteria Unjuk Kerja Tertulis: " dilakukan melalui alat transportasi listrik berkapasitas 100 KV" Seharusnya : " dilakukan melalui alat transformasi listrik berkapasitas 1.000 KV" Contoh: Jumlah unit kompetensi pada SKKNIXYZadalah 15 unit. Karena
d.Adanya permintaan dari instansi teknis pembina sektor.
c.Adanya perubahan regulasi/ pedoman.
2.Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, dilakukan apabila memenuhi salah satu kriteria yaitu :
a.Sering mengalami perubahan, sehingga menyulitkan pengguna SKKNIyang bersangkutan;
b.Perubahan lebih dari 50 % terhadap substansi /materi. Contoh: Jumlah unit kompetensi pada SKKNIXxxx adalah 10 unit. Karena perkembangan teknologidan efisiensijasa pelayanan, maka 4 unit kompetensi harus dilakukan penyesuaian, tanpa mengubah komposisi kemasan kompetensi.
1.Perubahan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, dilakukan apabila memenuhi salah satu kriteria yaitu :
a.Perubahan non substansi.
b.Perubahan kurang dari 50 % terhadap substansi, dengan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang lama. Hal ini mengandung arti bahwa keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang lama masih tetap berlaku, dan ditambah dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan perubahanj penyempurnaan atas lampiran yang mengalami perubahan. cara: D. Penetapan Hasil Kaji Ulang Hasil perubahan yang telah melalui mekanisme kaji ulang SKKNI ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, dengan 0N ,,-.. .....z~~enb.O~-;:J....~ae::tilB~ - 1-1Ul~~1-1rtJ~~U< ~~ ~f3~rtJ~a ~ CIl::3l:>~f;I:lE-t~ ....CIS ~ ~ e ....... CIl •~ cE ~ ... ~ =J4 t:J en ... ... I:t II) I:t ::s en Q .= ~ In! 1=1 .... I.. 1-1 .5; r::: ~ ... ." 00o- ......@ ~'"O..c: @;::l~~~.0 Vl v ...... @ ~.~ro ...... '~;::l~v Vl ........... ~v'"Ov Vl ..... o.~ ...... ....... tl.Oro@ Z @ >, ...... ~ '"0 @ ~ ::::s::: ._ .0 .0 rJ) .0 I-< @ b.O _vI-< 0. @ 0· .... ~ "Oro 00C\l : : :: .tilro'"0 : ~ : ;:.-Sv~ : ~ eo~ro : :>< : ::: :: ~~riIt1~oj<....UJ<0....~~e~~::>....~~....UJ~UJ....~::>~riIE-t~::> : ::: : : : : : : 'Viro 0'1 :2 c ro ro > -0 E co OJ "i:::- z 0.t! 0'1 OJ C (/) 'iii ro _ ro >- c ·c ro ...... :2 ro ...... VJ E ro :::l ro ro .o -0 > Z ro c 1'"'"'1 ~ 0C'l ......~r.tJ§-;::J........",~a~<ISB~ ~ Kodeunit: X.XXYY02.001.02 Yqrst direvisi menjadi tiga unit kompetensi untuk meningkatkan layanan jasa. Hasi pengembangannya sebagaimana seperti pada kode unit X.XXYY02.007.01 dan XJ(XYY02.008.01 Kodeunit: X.:X:XYYOl.003.01 : Zsc ycd Xsd dihapusJdicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi No Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1. X.XXYYO 1.00 1.0 1
2.X.XXYYO 1.002.01 ,
3.X.XXYYO 1.004.0 1
4.X.XXYYOl.00S.01 1. X.xXYY02.001.02 2. X.XXYY02.002.01 3. X.XXYY02.003.01 4. X.XXYY02.004.0 1 5. X.XX.YY02.00S.01 6. X.XX. YY02.006.0 1 7. X.XX.YY02.007.01 8. X.XX.YY02.00S.01 1. X.XX.YY03 .00 1.0 1 2. X.XX.YY03.002.01 3. X.xXYY03.003.01 Daftar Unit Kompetensi Terkini SKKNI (disesuaikan dengan nama SKKNI yang ditetapkan) Formulir 4