Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun www.peraturan.go.id 2019, No.339 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
BAB I
BSrE mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi elektronik, pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSrE menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan. www.peraturan.go.id 2019, No.339
Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas, melaksanakan pelayanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikasi elektronik serta penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik.
Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem sertifikasi elektronik dan kunci asimetrik.
Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik dan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikat elektronik.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…