DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik. Balai Besar Sertifikasi Elektronik adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang melaksanakan pelayanan di bidang sertifikasi elektronik bagi pegawai instansi penyelenggara negara dan/atau instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Besar Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, pelayanan, teknologi informasi, dan keamanan informasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Dalam melaksanakan tugas Balai Besar Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…