Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Komponen NKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan komponen CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mulai berlaku pada bulan Oktober 2020.
Kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada bulan berjalan meliputi:
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) untuk keterlambatan 10 (sepuluh) menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 10 (sepuluh) menit berikutnya.
Membuka PDF…