Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan komponen:
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3 % (nol koma tiga per seratus) untuk keterlambatan 30 (tiga puluh) menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 30 (tiga puluh) menit berikutnya.
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3% (nol koma tiga per seratus) setiap 30 (tiga puluh) menit.
Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
Membuka PDF…