Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara atas uang, surat berharga dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain termasuk calon pegawai negeri sipil. Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud, berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya melakukan tindakan pengamanan baik langsung atau tidak langsung yang merugikan negara wajib mengganti kerugian.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…