Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah www.peraturan.go.id 2019, No.650 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara.
BAB II
BAB III
BAB IV
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.650 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…