Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008
- Nomor
- 10/34/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TRANSAKSI PEMBELIAN WESEL EKSPOR BERJANGKA OLEH BANK INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
WEB yang dapat dibeli Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah WEB yang memiliki underlying perdagangan ekspor atas dasar transaksi Letter of Credit berjangka yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable usance L/C).
Dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembelian WEB terdiri dari :
Bank Penjual wajib bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
WEB yang dapat dibeli Bank Indonesia adalah WEB yang memiliki sisa jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.