Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008
- Nomor
- 10/5/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289) diubah sebagai berikut:
Bank wajib menyampaikan laporan SKBDN setiap bulan dengan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku.
Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku. Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2008 GUBERNUR BANK INDONESIA, BURHANUDDIN ABDULLAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 31 DInt/UKMI PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI UMUM Dalam menjalankan tugas sebagai otoritas moneter, pengawasan bank, dan sistem pembayaran nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, diperlukan dukungan ketersediaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu yang dapat dijadikan Bank Indonesia sebagai dasar penetapan kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang tepat, efektif, dan terukur. Data dan informasi dimaksud berupa kondisi keuangan bank yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan maupun kegiatan usaha bank. Sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi di Bank Indonesia, maka diperlukan suatu sistem pelaporan bank yang didukung oleh infrastruktur sistem informasi yang lebih memadai melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). Implementasi sistem LKPBU membawa konsekuensi pada perubahan metode penyampaian laporan yang selama ini disampaikan bank secara manual dalam bentuk hardcopy. Salah satu laporan tersebut adalah laporan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dengan… Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bank Indonesia menganggap perlu untuk menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri khususnya terkait dengan aturan penyampaian laporan berikut pengenaan sanksinya. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Format laporan SKBDN mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku, sehingga Lampiran 1 mengenai Laporan Transaksi SKBDN dan Lampiran 2 mengenai Laporan Pengambilalihan “Wesel SKBDN” yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tidak digunakan lagi. Angka 2
Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4819.... DInt/UKMI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.