Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009
- Nomor
- 11/1/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 94
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks94PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
BAB II
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.