Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009
- Nomor
- 11/23/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas.
BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan bahwa:
BAB II
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai dengan, antara lain:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.