Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/32/PBI/2009 Tahun 2009
- Nomor
- 11/32/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … M E M U T U S K A N: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/24/PBI/2000 TENTANG HUBUNGAN REKENING GIRO ANTARA BANK INDONESIA DENGAN PIHAK EKSTERN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4025) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank Indonesia:
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah yang berwenang” adalah instansi yang membawahi Pemegang Rekening Giro. Sarana penarikan dalam huruf ini antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Huruf b Yang dimaksud dengan “sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia” adalah sarana penarikan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk digunakan oleh Pemegang Rekening Giro dalam kondisi dimana Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menetapkan sarana penarikan … penarikan yang distandardisasi atau sarana penarikan yang telah distandardisasi oleh Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang tersebut tidak tepat digunakan untuk transaksi penarikan tertentu. Huruf c Yang dimaksud dengan “sarana elektronik” adalah suatu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komputer guna melakukan pemindahan dana dari satu Rekening Giro ke rekening lainnya di Bank Indonesia atau ke rekening di Bank lainnya di luar Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “SWIFT (Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunication)” adalah suatu jaringan internasional untuk keperluan pemindahan dana dan atau pertukaran berita dengan menggunakan teknologi komputer antar bank dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank yang menjadi anggotanya. Hasil … Hasil olahan komputer dari SWIFT yang digunakan untuk sarana penarikan Rekening Giro Valas harus memuat informasi yang diperlukan dalam pemindahan dana (payment order). Huruf b Hasil olahan komputer dari teleks yang digunakan untuk penarikan Rekening Giro Valas harus memuat informasi yang diperlukan dalam pemindahan dana (payment order). Huruf c Yang dimaksud dengan “sarana elektronik” adalah suatu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komputer guna melakukan pemindahan dana dari satu Rekening Giro ke rekening lainnya di Bank Indonesia atau ke rekening di Bank lainnya di luar Bank Indonesia. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5057 DASP
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)