Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010
- Nomor
- 12/1/2PBI/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PINJAMAN LUAR NEGERI PERUSAHAAN BUKAN BANK.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun PLN Perusahaan Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis PLN Perusahaan meliputi:
BAB III
Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun Jangka Panjang, harus menerapkan fungsi manajemen risiko yang antara lain meliputi:
BAB IV
Perusahaan dianggap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1), dalam hal laporan tidak diterima oleh Bank Indonesia 30 (tiga puluh) hari setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) bersifat rahasia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)