c.GWM LDR dalam rupiah sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam rupiah, yaitu sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah), sesuai contoh perhitungan penjelasan Pasal 11 huruf c. GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah sebesar 9% (sembilan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.950.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus lima puluh miliar rupiah) wajib dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia. Sedangkan GWM Sekunder sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) wajib dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve. Contoh 1: Pada tanggal 24 November, saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia adalah sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) dan Bank A memiliki SBI, SUN, dan SBSN sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan . . . pemenuhan GWM Primer dan GWM LDR sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah). Kekurangan GWM Primer dan GWM LDR tidak dapat dipenuhi dari kelebihan GWM Sekunder. Suku Bunga JIBOR dalam rupiah pada tanggal 24 November adalah sebesar 6% (enam persen). Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 November adalah sebagai berikut: Kekurangan GWM dalam rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam rupiah x hari kerja 360 yaitu Rp450.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1 360 Selain itu pada tanggal 24 November Bank A tidak memperoleh jasa giro karena tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah (kekurangan saldo Rekening Giro Rupiah untuk pemenuhan GWM Primer dan GWM LDR). Contoh 2: Pada tanggal 24 November, saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia adalah sebesar Rp5.100.000.000.000,00 (lima triliun seratus miliar rupiah) dan Bank A memiliki SBI, SUN, dan SBSN sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebesar Rp375.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). Bank A . . . Bank A memiliki Excess Reserve sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) yang dapat digunakan untuk pemenuhan kekurangan GWM Sekunder dalam rupiah, sehingga Bank masih kekurangan untuk pemenuhan GWM Sekunder sebesar : Rp375.000.000.000,00 – Rp150.000.000.000,00 = Rp225.000.000.000,00 Suku Bunga JIBOR dalam rupiah pada tanggal 24 November adalah sebesar 6% (enam persen). Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 November adalah sebagai berikut: Kekurangan GWM dalam rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam rupiah x hari kerja 360 yaitu Rp225.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1 360 Selain itu pada tanggal 24 November Bank A tidak memperoleh jasa giro karena tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah (kekurangan SBI, SUN, SBSN dan/atau Excess Reserve untuk memenuhi kewajiban GWM Sekunder). Contoh 3: Pada tanggal 24 November, saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia adalah sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) dan Bank A memiliki SBI . . . SBI, SUN, dan SBSN sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM dalam rupiah sebesar Rp825.000.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar rupiah) yaitu terdiri dari kekurangan pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dan kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebesar Rp375.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). Suku Bunga JIBOR dalam rupiah pada tanggal 24 November adalah sebesar 6% (enam persen). Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 November adalah sebagai berikut: Kekurangan GWM dalam rupiah x 125% x suku bunga JIBOR dalam rupiah x hari kerja 360 yaitu Rp825.000.000.000,00 x 125% x 6% x 1 360 Selain itu pada tanggal 24 November Bank A tidak memperoleh jasa giro karena tidak dapat memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah (kekurangan saldo Rekening Giro Rupiah untuk pemenuhan kewajiban GWM Primer dan GWM LDR serta kekurangan SBI, SUN, SBSN dan/atau Excess Reserve untuk memenuhi kewajiban GWM Sekunder). Ayat (2) . . . Ayat (2) Contoh perhitungan: Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Juni sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta US dollar). GWM dalam valuta asing harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Juni adalah sebesar: 8% x USD100.000.000,00 = USD8.000.000,00 (delapan juta US dollar). Saldo Rekening Giro Valuta asing Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Juni adalah sebesar USD7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus ribu US dollar) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar USD100.000,00 (seratus ribu US dollar). Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam valuta asing untuk Bank A pada tanggal 24 Juni adalah sebagai berikut: 0,04% x (USD8.000.000,00 – USD7.900.000,00) = USD40,00 (empat puluh US dollar). Ayat (3) Yang dimaksud dengan kurs tengah adalah kurs jual ditambah dengan kurs beli dibagi dua. Dengan sanksi kewajiban membayar sebesar USD40,00 (empat puluh US dollar) sebagaimana contoh perhitungan pada penjelasan . . . penjelasan ayat (2) dan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran adalah Rp9.000,00/USD (sembilan ribu rupiah per US dollar), maka sanksi kewajiban membayar yang harus dibayarkan adalah sebesar: 40 x Rp9.000,00 = Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Ayat (4) Kelonggaran pemenuhan GWM dalam rupiah bagi Bank yang mendapatkan insentif dalam rangka konsolidasi perbankan diperuntukkan bagi pemenuhan GWM Primer dalam rupiah yang sesuai ketentuan saat ini menjadi paling kurang sebesar 7% (tujuh persen) dari DPK dalam rupiah. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5200