Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011
- Nomor
- 13/11/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/2/PBI/2001 TENTANG PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 3/9/BKR PERIHAL PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKr tanggal 17 Mei 2001 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2011 GUBERNUR BANK INDONESIA, DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 34 DKBU
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.