Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011
- Nomor
- 13/6/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks35PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TINDAK LANJUT PENANGANAN TERHADAP BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DALAM STATUS PENGAWASAN KHUSUS.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain:
BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
BAB III
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)