Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 Tahun 2012
- Nomor
- 14/12/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG LAPORAN KANTOR PUSAT BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Bank Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia secara tepat waktu, benar, dan lengkap.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
BAB II
Penyusunan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara:
Laporan yang disusun secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah laporan proyeksi arus kas.
Laporan yang disusun secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri dari laporan:
Laporan yang disusun secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri dari laporan:
Laporan yang disusun secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah laporan tenaga kerja perbankan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)