Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012
- Nomor
- 14/18/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 120
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM BAB I . . .
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Bank dilarang melakukan distribusi laba apabila distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
BAB II
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Saham preferen non kumulatif yang diterbitkan untuk tujuan khusus dan memiliki fitur opsi beli (call option), dapat diakui sebagai komponen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a apabila:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)