Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012
- Nomor
- 14/8/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks48PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM BANK UMUM.
BAB I
BAB II
Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
Bank yang dapat dimiliki oleh badan hukum lembaga keuangan bank dengan jumlah lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling kurang memenuhi kriteria:
Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak berlaku bagi badan hukum lembaga keuangan bank yang telah memiliki saham Bank sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.