Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 56/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
Bank yang dapat dimiliki oleh badan hukum lembaga keuangan bank dengan jumlah lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memenuhi kriteria:
Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak berlaku bagi badan hukum lembaga keuangan bank yang telah memiliki saham Bank sebelum tanggal 13 Juli 2012 dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
BAB III
Membuka PDF…