Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Tahun 2013
- Nomor
- 15/14/PBI/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4992) diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BUK yang memiliki UUS wajib melakukan penelitian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif.
Bank Indonesia berwenang meminta dokumen pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (7).
Bank Indonesia berwenang memerintahkan BUK yang memiliki UUS untuk menunda rencana pembukaan, perubahan status, dan/atau pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A… 18A ayat (1) apabila menurut penilaian Bank Indonesia antara lain terdapat penurunan tingkat kesehatan, penurunan kondisi keuangan, dan/atau peningkatan profil risiko UUS, serta mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan dan/atau kepentingan perekonomian nasional.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.