Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/6/PBI/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 16/6/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/21/PBI/2009 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 2.000 (DUA RIBU) TAHUN EMISI 2009. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 158) diubah sebagai berikut:
Ciri uang Rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Desember tahun 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 adalah:
Ciri uang Rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari tahun 2014 adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.