Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/PBI/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 17/15/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5581) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank Indonesia: www.peraturan.go.id 2015, No.223
Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)