Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 17/6/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5581) diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Semua istilah Transaksi Derivatif yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik dan peraturan pelaksanaannya harus dibaca sebagai Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Mei 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 116 DPM PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/6/PBI/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK I. UMUM Sebagai bank sentral yang diamanatkan undang-undang untuk mengemban tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia merumuskan berbagai kebijakan yang ditujukan bagi pencapaian tujuan tersebut termasuk upaya untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik. Pendalaman pasar valuta asing domestik merupakan suatu langkah yang perlu dilakukan melalui peningkatan fleksibilitas bagi pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi valuta asing untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan terkait dengan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, melalui pengaturan yang komprehensif untuk mendorong terciptanya pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Ayat… Pihak Domestik meliputi Nasabah dan Bank. Yang dimaksud dengan “kontrak” adalah konfirmasi tertulis yang menunjukkan terjadinya transaksi yang antara lain berupa dealing conversation, SWIFT, atau konfirmasi tertulis lainnya. Ayat (2) Huruf a Pedoman internal tertulis berisi antara lain pencatatan akuntansi, sumber daya manusia, sistem, dan penerapan manajemen risiko yang disetujui oleh manajemen Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan. Huruf b Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan, terdapat pengaturan otoritas perbankan bahwa Bank yang dapat melakukan transaksi valuta asing, baik Transaksi Spot maupun transaksi derivatif plain vanilla (forward, swap, option, dan CCS) paling kurang adalah Bank BUKU 2. Huruf c Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan, terdapat pengaturan otoritas perbankan bahwa Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif yang paling kurang mencakup: (a) pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi; (b) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; (c) kecukupan… (c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan (d) sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Edukasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Nasabah mengenai manfaat dan risiko Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri antara lain berupa kegiatan usaha pedagang valuta asing. Huruf b Yang dimaksud dengan “direct investment” adalah investasi langsung Nasabah ke luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf… Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal perusahaan transfer dana menerima perintah nasabahnya untuk melakukan pembelian valuta asing untuk memenuhi kebutuhan transfer nasabahnya, perintah nasabah dimaksud tidak dapat menjadi Underlying Transaksi. Angka 4
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)