Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000
- Nomor
- 2/23/PBI/2000
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks55PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST).
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang memiliki kredit macet pada Bank dan atau BPR serta pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyelesaikan kredit macet yang dimiliki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.