Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001
- Nomor
- 3/2/PBI/2001
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL.
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
Bank dianjurkan menyalurkan sebagian dananya melalui pemberian KUK.
Bank yang melaksanakan pemberian KUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib :
Bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia.
Ketentuan pelaksanaan dalam Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Cukup jelas
Dalam rangka membantu program Pemerintah Bank dianjurkan tetap menyediakan sebagian kredit untuk disalurkan kepada usaha kecil.
Butir a. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan adalah rencana kegiatan dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/117/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Rencana Kerja Bank dan Laporan Pelaksanaannya. Mengingat kemampuan dan kebijakan bank dalam pemberian KUK berbeda maka besarnya rencana pemberian KUK yang dicantumkan dalam RKAT disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank. Dalam hal terjadi perubahan rencana pemberian KUK dalam RKAT, perubahan tersebut hendaknya disertai alasannya dan wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. Butir b ... Butir b Tata cara penyampaian laporan pelaksanaan pemberian dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum. Butir c Dalam rangka keterbukaan kepada masyarakat Bank diwajibkan mengumumkan pencapaian pemberian KUK dalam media massa bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/40/KEP/DIR tanggal 9 Januari 1998 tentang Laporan Keuangan Publikasi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.