Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh Direksi BPRS kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib dilampiri dengan:
a.akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.data kepemilikan berupa :
1.daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPRS yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
2.daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi BPRS yang berbentuk hukum Koperasi, yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan;
c.daftar susunan anggota Direksi, dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah disertai dengan:
1.pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2.contoh tanda tangan dan paraf;
3.dokumen …
3.dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dalam hal terjadi perubahan;
d.susunan organisasi, termasuk susunan personalia dalam hal terjadi perubahan, serta sistem dan prosedur kerja;
e.bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito mudharabah atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q. salah seorang calon pemilik BPRS yang bersangkutan”, pada bank umum berdasarkan prinsip syariah di Indonesia yang wajib dilegalisir oleh bank penerbit, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
f.bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1.daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.bukti penguasaan berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
3.foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional BPRS;
5.sistem pembukuan yang digunakan untuk operasional BPRS;
6.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
7.sarana dan prasarana bagi pengawasan syariah.
g.surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPRS yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPRS yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf e:
1.tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain;
2.tidak …
2.tidak berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah;
3.tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
h.surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan:
1.sebagai anggota dewan Komisaris pada 3 (tiga) bank lain; atau
2.sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada 2 (dua) lembaga/perusahaan lain bukan bank, bagi anggota dewan Komisaris;
i.surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain, bagi anggota Direksi;
j.surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi anggota Direksi BPRS selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak BPRS yang didirikan beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia; dan
k.surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris dan Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan: (a) anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; (b) dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orangtua, anak dan suami/istri;
l.Surat penetapan Dewan Syariah Nasional, bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Pasal 10 …