Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/11/PBI/2005
- Nomor
- 7/11/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/11/PBI/2004 TENTANG SUKU BUNGA PENJAMINAN SIMPANAN PIHAK KETIGA DAN PASAR UANG ANTAR BANK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4383) diubah sebagai berikut:
Ayat (6) Contoh perhitungan konversi simpanan pihak ketiga dalam valuta asing non-US Dollar. Seorang nasabah memiliki deposito sebesar Singapore Dollar (SGD) 10.000 dengan suku bunga 1,25%. Dengan asumsi bahwa suku bunga yang berlaku untuk deposito US Dollar (USD) 1,00%, maka besarnya pokok dan bunga deposito yang dijamin oleh Pemerintah adalah sebagai berikut: - Konversi … - Konversi nominal deposito SGD 10.000 ke dalam USD adalah SGD 10.000 : 1,6692 = USD 5.991 (dengan asumsi kurs: USD 1 = SGD 1,6692). - Bunga deposito SGD per tahun adalah SGD 10.000 x 1,25% = SGD 125 atau bila dikonversi ke dalam USD menjadi sebesar SGD 125 : 1,6692 = USD 74,9. - Bunga deposito SGD per tahun yang dijamin adalah SGD 10.000 x 1,00% = SGD 100 atau bila dikonversi ke dalam USD menjadi SGD 100 : 1,6692 = USD 59,9. Dengan demikian, jumlah yang dijamin untuk deposito SGD tersebut adalah sebesar jumlah pokok setelah dikonversi ke dalam USD yakni USD 5.991 ditambah dengan hasil konversi bunga dengan menggunakan suku bunga US Dollar yang berlaku yakni USD 59,9. Selisih bunga deposito SGD tersebut yang melebihi dari maksimum yang dijamin untuk deposito USD yaitu sebesar USD 74,9 – USD 59,9 = USD 15,0 tidak dijamin. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4491 DPM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.