Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005
- Nomor
- 7/22/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks37PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM.
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau menghentikan penggunaan FLI dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLI. Pasal ….
Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga atas FLI dan atau biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.