Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NO.5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI 2003 TENTANG FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4261) diubah sebagai berikut:
1.Pasal 4 dihapus.
2.Pasal 5 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5
(1)FPJPS wajib dijamin dengan agunan milik bank yang bersangkutan, yang berkualitas tinggi, mudah dicairkan, tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tercatat di Bank Indonesia.
(2)Agunan…….
(2)Agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.SWBI yang mempunyai sisa jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja pada saat FPJPS jatuh waktu; dan atau
b.surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah.
(3)Pengaturan surat berharga dan atau tagihan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan kemudian dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: 3 Agustus 2005 GUBERNUR BANK INDONESIA, BURHANUDDIN ABDULLAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 70 DPbS PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK NDONESIA NOMOR: 7/23/PBI/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NO.5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI 2003 TENTANG FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH GUBERNUR BANK INDONESIA, UMUM Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tidak lagi ditentukan secara jelas persyaratan tingkat kesehatan bagi bank pemohon FPJPS melainkan persyaratan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai, sehingga peraturan Bank Indonesia yang mengatur FPJPS perlu melakukan penyesuaian. Selain itu dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan Sistem Kliring Nasional maka diperlukan harmonisasi ketentuan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) yang sangat terkait dengan ketentuan FPJPS dimana ketentuan dalam FLI tidak lagi mensyaratkan tingkat kesehatan bank pemohon. PASAL ........ PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4520