Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005
- Nomor
- 7/24/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks34PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
Bank dapat menggunakan FLIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau menghentikan penggunaan FLIS dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLIS.
Bank Indonesia memperoleh imbalan atas setiap FLIS yang digunakan oleh Bank Syariah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.