Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/32/PBI/2005
- Nomor
- 7/32/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/11/PBI/2004 TENTANG SUKU BUNGA PENJAMINAN …. PENJAMINAN SIMPANAN PIHAK KETIGA DAN PASAR UANG ANTAR BANK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/28/PBI/2005.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4383) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4526) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2005. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 2005 21 September 20055 a.n. GUBERNUR BANK INDONESIA, MIRANDA S. GOELTOM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 86 DPM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.