Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005
- Nomor
- 7/36/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI .
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus termasuk dalam klasifikasi Bank devisa dengan Peringkat Komposit paling rendah 3 (tiga).
Transaksi Swap Lindung Nilai ditetapkan paling sedikit sebesar ekivalen US Dollar 500.000,00 (lima ratus ribu US Dollar) dan paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi.
Bank dilarang menggunakan Underlying Transaksi lebih dari satu kali sebagai dasar untuk melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai sebelum Transaksi Swap Lindung Nilai yang pertama jatuh tempo.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.