Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 Tahun 2005
- Nomor
- 7/48/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/24/PBI/2000 TENTANG HUBUNGAN REKENING GIRO ANTARA BANK INDONESIA DENGAN PIHAK EKSTERN. Pasal … Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4025) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank Indonesia:
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “sarana elektronik” adalah suatu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komputer guna melakukan penarikan dana secara tunai dari satu Rekening Giro atau pemindahan dana dari satu Rekening Giro ke Rekening Giro lainnya. Sarana elektronik tersebut antara lain adalah sistem transfer dana yang penyelesaiannya dilakukan secara … secara individual atau per transaksi (Sistem Real Time Gross Settlement). Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah yang berwenang” adalah instansi yang membawahi Pemegang Rekening Giro. Sarana penarikan lain tersebut antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Pembebanan SP2D (SPB SP2D). Sarana penarikan ini merupakan pengganti dari Surat Perintah Membayar Giro Bank (SPMGB) dan Surat Perintah Pembebanan (SPB-SPM). Huruf b Yang dimaksud dengan “sarana penarikan lain yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia” adalah sarana penarikan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk digunakan oleh Pemegang Rekening Giro dalam kondisi dimana Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menetapkan sarana penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau sarana penarikan yang telah distandardisasi oleh Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang tersebut tidak tepat digunakan untuk transaksi penarikan tertentu. Dalam hal Bank … Bank Indonesia bertindak sebagai penerima kuasa dari Pemegang Rekening Giro atau menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku maka sarana penarikan Rekening Giro yang digunakan adalah sarana penarikan Rekening Giro yang ditetapkan Bank Indonesia secara internal. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Dalam hal terdapat kesepakatan antara instansi pemerintah dan Bank Indonesia maka instansi pemerintah tersebut dimungkinkan melakukan penarikan melebihi Saldo Efektifnya sepanjang pada akhir hari saldo negatif tersebut dapat diselesaikan baik dengan memindahkan saldo negatif tersebut kepada rekening instansi pemerintah lainnya yang ditunjuk atau dengan pengkreditan dari rekening instansi pemerintah lainnya. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Yang … Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah yang berwenang” adalah instansi yang membawahi Pemegang Rekening Giro. Sarana penarikan dalam huruf ini antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sarana penarikan ini merupakan pengganti dari Surat Perintah Membayar Giro Bank (SPMGB), Surat Perintah Pembebanan (SPB-SPM), Surat Perintah Membayar Rekening Khusus (SPMRK) dan Surat Kuasa membayar atas beban rekening khusus untuk Letter of Credit (SPMRK L/C). Huruf b Yang dimaksud dengan “sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia” adalah sarana penarikan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk digunakan oleh Pemegang Rekening Giro dalam kondisi dimana Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menetapkan sarana penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau sarana penarikan yang telah distandardisasi oleh Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang tersebut tidak tepat digunakan untuk transaksi penarikan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat … Ayat (4) Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.