Permohonan FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
a.Surat Pernyataan dari Pengurus Bank bahwa Bank telah mencari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebelum mengajukan FPD, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
b.Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan FPD;
c.Akta notariil jaminan hutang berisi daftar aset yang akan dijadikan agunan beserta nilai taksiran sementara dan dokumen asli bukti kepemilikan, yang akan diikuti dengan pemasangan hak tanggungan, gadai, atau jaminan fiducia;
d.Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan atau Pengurus Bank untuk menyerahkan tambahan aset yang akan diagunkan dalam hal aset sebagaimana dimaksud pada huruf c belum mencukupi, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
e.Surat Kesanggupan untuk menerbitkan Personal Guarantee dan/atau Corporate Guarantee dari Pemegang Saham Pengendali dan atau Pengurus Bank yang dibuat di hadapan notaris, dan dilampiri daftar aset;
f.Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank untuk membayar kembali FPD, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
g.Surat Pernyataan kesediaan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan yang diperintahkan oleh Bank Indonesia, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.Surat …
h.Surat Pernyataan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank bahwa aset yang akan dijaminkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e harus bebas dari sitaan, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.