Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006
- Nomor
- 8/19/PBI/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks52PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK PERKREDITAN RAKYAT.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kualitas Kredit dengan angsuran, untuk Kredit Pemilikan Rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
Kualitas Kredit tanpa angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk SBI ditetapkan Lancar.
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank ditetapkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.