5.Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
6.Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
7.Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
8.Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
9.Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
10.Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan terhadap hak pakai atas obyek sewa, antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
11.Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa.
12.Qardh ….
12.Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
13.Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal antara lain obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
14.Penempatan adalah penanaman dana Bank pada Bank lainnya dan/atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan/atau tabungan Mudharabah dan/atau Wadiah, deposito berjangka dan/atau tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, dan/atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
15.Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah.
16.Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah adalah Bank, Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
17.Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal Bank dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan/atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia …. Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
18.Proyeksi Pendapatan adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dan nasabah.
19.Realisasi Pendapatan adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang diberikan.
20.Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen dan kontinjensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi/endosemen, Irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, standby L/C dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
21.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah.
22.Wadiah adalah perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang kepada penyimpan dana atau barang, dengan kewajiban pihak penyimpan untuk mengembalikan titipan dana atau barang tersebut sewaktu- waktu.
23.Aktiva Non Produktif adalah aset Bank selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai rekening antar kantor dan suspense account, serta persediaan.
24.Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva …. aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
25.Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
26.Suspense Account adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
27.Persediaan adalah aktiva non-kas tersedia untuk :