Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diajukan oleh Direksi BPR kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib dilampiri dengan:
a.akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.data kepemilikan berupa:
1.daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah; atau
2.daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi, yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan;
c.daftar….
c.daftar susunan calon anggota Direksi dan dewan Komisaris disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dalam hal terjadi perubahan;
d.susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e.bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik untuk pendirian BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
f.surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf e:
1.tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan
2.tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang; dan
g.bukti kesiapan operasional, yang paling sedikit mencakup:
1.daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang didukung oleh bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan;
3.foto….
3.foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR;
5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).