Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006
- Nomor
- 8/8/PBI/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/1/PBI/2001 TANGGAL 4 JANUARI 2001 TENTANG PROYEK KREDIT MIKRO SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/16/PBI/2003 TANGGAL 18 AGUSTUS 2003 BESERTA PERATURAN PELAKSANAANYA.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4071) sebagaimana telah ….. telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 tanggal 28 Agustus 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4318) beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Nomor 3/3/BKr tanggal 16 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Nomor 3/22/BKr tanggal 16 Oktober 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2006. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 9 Mei 2006 GUBERNUR BANK INDONESIA BURHANUDDIN ABDULLAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 40 BKr
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.