Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…