DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…