Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
. . .
Penyelenggaraan program JHT bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dalam hal Pekerja penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bekerja pada beberapa perusahaan, Pemberi Kerja masing masing Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan.
. . .
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu), Pemberi Kerja wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaan.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)