1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Satuan Kerja Perangk:at Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
7.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingk:at BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
9.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan/ atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan partai politik yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. t 11.Sistem Hibah Elektronik yang selanjutnya disebut e-Hibah adalah sistem yang berbasis website yang mencakup proses register lembaga, pengajuan proposal Hibah, verifikasi dan evaluasi, penetapan penerima Hibah, pencairan dana dan pelaporan hasil Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 12.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah. 13.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/ atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 14.Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
15.Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari suatu hal atau objek yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan untuk menentukan tujuan tertentu.
16.Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kelengkapan dokumen persyaratan, kebenaran laporan, pemyataan, perhitungan uang dan mengetahui keabsahan data.
17.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
19.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD, atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
21.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. 1
22.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari uang persediaan dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
23.Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kebutuhan belanja yang diajukan oleh SKPD yang memiliki tugas dan. fungsi serta membantu dalam penanganan darurat bencana.
24.Upakara Pujawali adalah wujud seni, tradisi dan budaya dari penuangan rasa suj'ud bhakti berupa rangkaian janur dan bahan lainnya menjadi sesajen yang dipersembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
25.Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) desa adat di tingkat Daerah dan kecamatan di Daerah secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius,. kearifan lokal, hukum adat dan ekonomi adat.
26.Parisada Hindu Dharma Indonesia yang selanjutnya disingkat PHDI adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu Indonesia yang anggotanya ditentukan atas dasar keyakinan beragama berasaskan Panca Sradha dengan tiga kerangka dasar Agama Hindu yaitu Tatwa, Susila, dan Upacara.
27.Wanita Hindu Dharma Indonesia yang selanjutnya disingkat WHDI adalah organisasi sosial kemasyarakatan bagi wanita yang beragama Hindu, yang bersifat mandiri, tidak bemaung di bawah salah satu organisasi politik dan menghormati Parisada Hindu Dharma Indonesia sebagai majelis tertinggi umatHindu.
28.Widyasabha adalah organisasi perkumpulan seniman sastra daerah Bali yang berlandaskan ajaran agama Hindu yang bertujuan melakukan pembinaan sastra daerah dan sastra agama kepada masyarakat.
29.Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Listibiya adalah perkumpulan seniman yang dibentuk dengan tujuan untuk menyampaikan pertimbangan kepada Bupati tentang upaya pembinaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan baik diminta ataupun tidak dalam upaya penyusunan dan pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah dalam bidang adat, seni, tradisi, dan budaya.
30.Majelis Subak adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh para pekaseh dalam usaha memfasilitasi persoalan dan pemberdayaan subak.
31.Bendega adalah lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat di Bali, yang bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius. 1
32.Sekaa Taruna/Yowana Desa Adat atau Daa Taruna Desa Adat adalah organisasi Daa Taruna/pemudi-pemuda di Desa Adat dan/ atau Banjar Adat yang masuk dalam wilayah Desa Adat di Daerah.
33.Subak adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh di wilayah pasedahan di Daerah.
34.Yayasan Pendidikan adalah yayasan yang menyelenggarakan pendidikan baik formal maupun non formal di Daerah.
35.Koperasi adalah Koperasi yang ada di Daerah.
36.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
37.Masyarakat Rentan Miskin adalah masyarakat yang memiliki kapasitas terbatas sehingga ketika mengalami tekanan dan guncangan ekonomi berpotensi menjadi masyarakat miskin dan mengalami Risiko Sosial.
38.Hari Raya Keagamaan adalah hari raya galungan, idul fitri, natal, waisak, atau imlek.